Surabaya,warnakotanewd.com
Sidang perdana kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah milik lansia Elina Widjajanti (Nenek Elina) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Terdakwa utama, Samuel Ardi Kristanto, didakwa pasal berlapis atas aksi kekerasan dan penghancuran bangunan di kawasan Lontar tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana menjerat Samuel dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 262 ayat (1), Pasal 525, serta Pasal 521 ayat (1) jo Pasal 20 huruf d.

Kronologi Kejadian: Diseret Paksa dan Rumah Dihancurkan
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada Juli 2025 saat terdakwa Samuel mengklaim kepemilikan rumah di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Surabaya.

Puncaknya pada 6 Agustus 2025, terdakwa bersama sekelompok orang mendatangi rumah tersebut.

“Terdakwa mengancam akan mengangkat paksa Elina Widjajanti jika tetap tidak mau keluar.

Atas perintah terdakwa, saksi Yasin dan rekan-rekannya menyeret serta mengangkat Elina secara paksa,” papar Jaksa Ida Bagus.

Akibat aksi yang sempat viral di media sosial tersebut, Nenek Elina dilaporkan mengalami luka pada bagian bibir serta trauma psikis yang mendalam.

Tak berhenti di situ, pada 18 Agustus 2025, terdakwa memerintahkan pembongkaran total bangunan rumah menggunakan ekskavator tanpa sepengetahuan Nenek Elina sebagai ahli waris.

Pembelaan Terdakwa: Klaim Pembeli Beritikad Baik
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Samuel Ardi Kristanto yang dipimpin Robert Mantinia menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan, 22 April mendatang.

Robert menegaskan bahwa kliennya adalah pembeli yang beritikad baik. “Klien kami melakukan transaksi secara resmi di hadapan notaris.

Kami akan membuktikan fakta hukum dan alat bukti yang ada di persidangan,” tegas Robert.
Senada dengan Robert, Yafet Kurniawan selaku anggota tim hukum mempertanyakan validitas surat dakwaan.

Menurutnya, sertifikat kepemilikan tanah tersebut sudah tercatat atas nama Samuel di kelurahan setempat berdasarkan Letter C.

“Transaksi jual beli terjadi pada 2014, sementara status waris yang dipermasalahkan baru dibuat pada 2023.
Ini adalah fakta yang tidak bisa diabaikan,” pungkas Yafet.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *