Surabaya, warnakotanews.com
Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas skema penataan pedagang pasar unggas, Selasa (14/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Dewan memberikan peringatan keras agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Pasar Surya mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan penertiban.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, menegaskan bahwa sosialisasi masif adalah harga mati.

Menurutnya, para pedagang harus diberikan pemahaman utuh mengenai jadwal penataan hingga aturan wajib potong di Rumah Potong Unggas (RPU) demi standar kesehatan.

“Kami meminta agar sosialisasi diutamakan. Pedagang harus tahu jadwal pastinya. Ke depan, aktivitas penyembelihan tidak boleh lagi dilakukan sembarangan, wajib di RPU demi menjamin kebersihan dan kesehatan,” tegas Faridz Afif.

Sebagai langkah awal, pekan ini kawasan Pasar Wonokromo dan Babakan mulai dibersihkan untuk pembangunan infrastruktur RPU. Namun, gelombang aspirasi muncul dari pedagang di Pasar Tambak Rejo.

Pedagang Tambak Rejo Menolak Pindah Ketua dan
Sekretaris Paguyuban Pedagang Unggas, Pasar Tambak Rejo Ashuri dan Hermanto, secara terbuka berharap agar aktivitas pemotongan tetap diizinkan di Pasar Tambak Rejo.

Ia mengklaim fasilitas di lokasi tersebut sudah sangat mumpuni.
“Kami sudah punya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), atau ASUH ( Aman , Sehat ,Utuh dan Halal ) kondisi bersih, rapi, dan sudah mengantongi sertifikat halal serta sertifikat dari Dinas Peternakan Selama ini juga tidak ada komplain dari warga.

Kami berharap RPU tetap dibangun di dalam Pasar Tambak Rejo saja, tidak perlu keluar,” ujar Hermanto.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B, Mahfudz, menyatakan bahwa pada dasarnya kebijakan ini mengikuti arahan Wali Kota yang diteruskan ke PD Pasar.

Meski demikian, ia menekankan bahwa aspek kelayakan teknis menjadi kunci.

“Yang penting ada IPAL, menjaga kebersihan, dan terjamin kehalalannya. Nanti pihak Dinas dan PD Pasar yang akan menguji secara teknis apakah lokasi tersebut layak atau tidak,” jelas Mahfudz.

Empat Poin Strategis Komisi B
Dalam RDP ini, Komisi B menelurkan empat rekomendasi besar untuk memperkuat ketahanan pangan Surabaya:
RPU Mandiri: Pemkot didorong membangun RPU di area pasar yang terpisah dari pasar induk.
Investasi Swasta: Membuka ruang bagi swasta untuk membangun RPU guna memenuhi kuota kebutuhan harian.

Standar ASUH: PT Pasar Surya wajib menjamin fasilitas yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
Inovasi RPU Mini: Mengusulkan pemanfaatan stan kosong di pasar untuk disulap menjadi RPU Mini sebagai solusi taktis.
Rapat ini dipimpin oleh jajaran Komisi B, termasuk Wakil Ketua Mochamad Machmud dan Sekretaris Ghofar Ismail, yang sepakat bahwa modernisasi pasar tradisional di Surabaya tidak boleh mengabaikan aspek higienis dan kesejahteraan pedagang.* Rhx

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *