Surabaya,warnakotanews.com
Seorang terdakwa kasus penggelapan mobil rental, Achmad Edi, menghadapi tuntutan hukum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (3/2/2026).
Terdakwa Achmad Edi bersama rekannya Ahmad Fauzi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dan pihak korban pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI), Deny Prasetya.
Tuntutan pidana penjara selama 7 bulan atas kasus penggelapan dua unit mobil (Toyota Innova Reborn dan Innova Zenix) yang digadaikan tanpa izin.
Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 KUHP karena menggadaikan mobil sewaan kepada pihak ketiga senilai total Rp120 juta, yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp700 juta.
Modus dilakukan dengan menyewa unit secara resmi, namun kemudian dialihkan kepada orang lain untuk digadaikan. Sebagian uang gadai digunakan membayar sewa harian untuk mengelabui pemilik. Meski begitu, tuntutan jaksa tergolong ringan karena adanya surat perdamaian dan pencabutan laporan polisi oleh korban.
Penasihat hukum terdakwa, Achmad Shodiq, menyatakan menerima tuntutan tersebut karena dinilai telah mempertimbangkan fakta persidangan dan penyesuaian dengan KUHP Baru 2023.
Apakah Anda membutuhkan analisis hukum lebih lanjut mengenai penerapan Pasal 486 KUHP 2023 dalam kasus ini atau draf pembelaan (pleidoi) untuk sidang berikutnya?* rhy