Surabaya, warnakotanews,com
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini tengah menyidangkan sengketa harta waris keluarga almarhum Swandayana Artyo. Gugatan ini dipicu oleh dugaan penghilangan hak salah satu ahli waris, Sofian Artyo, dalam Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) tahun 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Julia Seloadji.

Penggugat I Shirley Artyo dan Penggugat II Sofian Artyo melawan Tergugat I Ryan Bastomy, Tergugat II Yovica Frestycilia Artyo, serta sejumlah Turut Tergugat termasuk Notaris Julia Seloadji.

Gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum terkait penerbitan SKHW Nomor 01/XII/2010 yang tidak mencantumkan nama Sofian Artyo, sehingga menghalangi haknya atas aset warisan berupa dua SHM di kawasan jalan Pogot nomer 74 Tanah Kali Kedinding, Kenjeran.

Perkara ini resmi bergulir dan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Konflik meruncing setelah kematian Swandayana Artyo pada 2016 dan Alex Wahyudi Artyo pada 2021. Sidang berikutnya dengan agenda Pemeriksaan Setempat dijadwalkan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Penggugat menilai ada kesengajaan menghilangkan identitas ahli waris dengan alasan domisili di luar Jawa. Sebaliknya, pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya, Samuel, membantah dan mengklaim bahwa Sofian Artyo hanyalah anak adopsi (anak kandung Andi Winata) yang tidak memiliki hak waris secara hukum.

Penggugat menuntut pembatalan SKHW 2010 berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata tentang hak ahli waris. Mereka meminta pengadilan menetapkan ahli waris yang sah, melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset, serta menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika pembagian warisan terus dihalangi.

Pihak Tergugat tetap bersikukuh bahwa tanpa penetapan pengadilan yang sah mengenai status anak kandung, Sofian Artyo tidak berhak atas harta peninggalan tersebut.

Persidangan di PN Surabaya ini akan menjadi penentu apakah dokumen administratif tahun 2010 tersebut dapat dibatalkan demi hukum atau justru mengukuhkan posisi para Tergugat.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *