Surabaya,warnakotanews.com
Tunggakan pembayaran service charge oleh sejumlah pedagang di kawasan Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 terungkap dalam sidang perkara perdata Nomor 294/Pdt.G/2025/PN Surabaya. Fakta itu mencuat dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/1/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, dua saksi fakta mengungkap bahwa sebagian pedagang telah menunggak kewajiban pembayaran sejak 2019. Berdasarkan data administrasi, total tunggakan disebut mendekati Rp1 miliar.

Saksi-saksi menjelaskan mekanisme pengelolaan JMP 2 sejak awal beroperasi, termasuk hubungan hukum antara pemilik gedung, pengelola kawasan, dan para pedagang. PT Jasa Mitra Propertindo ditunjuk secara resmi oleh PT Lamicitra Nusantara untuk mengelola seluruh aspek administrasi dan operasional stan atau toko di JMP 2.

Pengelolaan tersebut meliputi penyediaan fasilitas kawasan seperti listrik, kebersihan, keamanan, pemeliharaan gedung, serta penarikan service charge yang menjadi kewajiban rutin pedagang. Skema ini, menurut saksi, telah disosialisasikan sejak awal dan dijalankan hingga masa pengelolaan berakhir pada Maret 2024.

Saksi fakta pertama, Agung, Manajer Operasional PT Jasa Mitra Propertindo, menyatakan para pedagang secara administratif tercatat sebagai penghuni atau penyewa stan di JMP 2. Status tersebut menjadi dasar penetapan kewajiban pembayaran service charge selama pedagang masih menempati kawasan.

“Para pedagang tercatat sebagai penghuni atau penyewa di JMP 2,” ujar Agung di hadapan majelis hakim.
Agung juga menjelaskan perbedaan antara JMP 1 dan JMP 2. Menurutnya, JMP 1 menggunakan skema strata title, sedangkan JMP 2 berbasis hak pakai atas gedung dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan pemilik gedung.

“JMP 2 bukan kepemilikan strata. Penggunaannya berdasarkan hak pakai dengan batas waktu tertentu,” jelasnya.
Dalam persidangan, Agung mengakui adanya dokumen perikatan kewajiban pembayaran service charge yang dicatat secara administratif. Dokumen tersebut diajukan sebagai alat bukti untuk menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran telah disepakati sejak awal pedagang menempati JMP 2.

Kuasa hukum PT Lamicitra Nusantara, Dedy Prasetyo SH,, menilai kesaksian tersebut memperkuat posisi hukum tergugat. Ia menyebut para saksi merupakan pihak yang terlibat langsung dalam operasional kawasan.
“Kesaksian di persidangan menegaskan bahwa kewajiban service charge merupakan bagian dari kesepakatan awal yang harus dipenuhi pedagang,” ujar Dedy.

Saksi fakta kedua, Supartono, petugas penagihan service charge PT Jasa Mitra Propertindo, menjelaskan mekanisme penagihan dilakukan rutin setiap bulan dengan batas pembayaran tanggal 15. Namun, dalam praktiknya, sebagian pedagang kerap menunggak, bahkan tidak membayar sama sekali.

“Keterlambatan atau lewat jatuh tempo tidak menghapus kewajiban. Saya tetap mendatangi stan untuk menagih, meski ada yang tutup,” kata Supartono.

Ia membenarkan bahwa tunggakan memiliki rentang waktu berbeda-beda. Ada pedagang yang menunggak sejak 2019, 2020, hingga 2023. Rekapitulasi tunggakan yang diajukan tergugat menunjukkan total tunggakan hampir Rp1 miliar dengan nominal bervariasi pada tiap pedagang.

Menurut Dedy, kewajiban tersebut tetap melekat meskipun kawasan akhirnya berhenti beroperasi. Selama JMP 2 masih berjalan, pengelola tetap menanggung biaya operasional seperti listrik, gaji karyawan, kebersihan, dan keamanan.

“Ketidakseimbangan terjadi karena biaya tetap berjalan, sementara kewajiban pedagang tidak dipenuhi,” ujarnya.

Dedy menegaskan bahwa meskipun masa pengelolaan berakhir pada Maret 2024, seluruh kewajiban yang timbul selama kawasan beroperasi tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai kesepakatan awal. Ia juga membantah anggapan bahwa penarikan service charge dilakukan tanpa dasar hukum.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Suef, menyampaikan pandangan berbeda atas keterangan saksi yang dihadirkan tergugat.

Menurut dia, dua saksi tersebut hanya menerangkan peran sebagai penarik jasa, bukan pihak yang berwenang menentukan kelayakan operasional kawasan.

Saksi hanya menyampaikan bahwa dia penarik jasa. Tapi persoalannya, mengapa listrik bisa sampai diputus, lift dimatikan, dan fasilitas tidak berfungsi. Itu membuat toko tidak layak ditempati,” ujar Suef.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan tanggung jawab pengelola dan pemilik kawasan. Menurut Suef, pemutusan listrik dan tidak berfungsinya fasilitas berdampak langsung pada sepinya aktivitas perdagangan.

Kalau pelayanan sebagai penyedia jasa tidak diberikan, bagaimana mungkin pedagang diminta membayar? Listrik dimatikan itu sama saja dengan mengusir pedagang,” katanya.

Dalam petitum gugatan, penggugat juga menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah jual beli, bukan sewa. Hal inilah yang menjadi pokok sengketa dan kini diuji di persidangan.

Intinya, para pedagang membeli, bukan menyewa,” ujar Suef.

Persidangan perkara sengketa perdata JMP 2 masih berlanjut dan dijadwalkan oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo selaku pimpinan sidang.

Ia secara aktif menggali pokok perkara akan menghadirkan saksi ahli pada agenda sidang mendatang untuk menguji lebih jauh hubungan hukum para pihak serta konsekuensi hukum dari berakhirnya pengelolaan kawasan JMP 2. .Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *