Surabaya,warnakotanews.com
Berdasarkan pasal 2 Undang Undang nomer 20 tahun 2025 ( KUHP Baru ) asas diferensiasi fungsional diantaranya acara pidana dilaksanakan dengan sistim peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi penyidikan pada kepolisian negara Republik Indonesia , Penuntutan pada jaksa , pemeriksaan pengadilan pada hakim , advokat yang memberikan jasa hukum dan bantuan hukum dalam rangka mendudukan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta pembimbing kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan terpidana.

Menurut Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syaputra menerangkan
Asas ini menempatkan jaksa sebagai spesialisasi fungsional atau kepala Quality Control atau kepala pengendali penanganan perkara.
Yang artinya ;
Jika berkas perkara cacat sejak lahir maka tugas jaksa bukan lagi memperbaiki dengan paksa , tapi langsung ditolak demi tegaknya marwa keadilan .

Jaksa tidak lagi bisa berlindung dibalik perintah atasan karena dengan adanya fungsi Quality Control tadi jaksa penelitilah yang bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas berkas dinyatakan lengkap ( P21 )..

Jika di praperadilan kalah karena prosedur yang ceroboh , integritas dan karier jaksa yang dipertaruhkan ,oleh karenanya KUHAP memberikan solusi agar jaksa tidak lagi membuat berkas bolak balik tak berujung.
dengan solusi gelar perkara bersama ( pasal 62 KUHAP baru ), yang intinya jaksa tak lagi pasif tapi memiliki fungsi strategi dimana dapat menentukan perkara dilanjutkan atau tidak ke persidangan .

Kinerja jaksa diukur dari kecepatan dan ketepatan memutus kebutuhan perkara bukan lagi membiarkan nasib seseorang terkatung katung .*red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *