
Surabaya,http://warnakotanews. com
Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan terdakwa Alvirdo Alim Siswanto menghadap ketua ajelis hakim beserta kedua anggotanya, serta Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra SH.
Pada pemeriksaan Terdakwa Alvirdo mengaku bersalah dan menyesali tindakannya. “Saya minta maaf kepada mantan istri dan mertua pada saat itu,” tuturnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa awalnya tidak sepakat melakukan perceraian karena ingin mempertahankan rumah tangga, baru setuju pada Juli 2025 – dengan alasan agar peralihan harta bisa dibalik nama Irene Gloria, meskipun dia sendiri tidak menginginkannya.
Mengenai peristiwa percekcokan, Alvirdo menyatakan bahwa itu hanyalah bentrok biasa. “Setelah bertengkar, tidak terjadi apa-apa. Malah dia meminta jalan-jalan ke Singapura, dan tidak ada kontak fisik sama sekali,” katanya.
Salah satu titik krusial adalah tuduhan patah tulang yang diajukan korban. Alvirdo menolak tuduhan itu, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Oktober 2019 – sebelum dia menikahi korban. “Saya menikah di gereja pada 1 Desember 2019 dan di catatan sipil pada Maret 2020. Kejadian patah tulang itu karena dia jatuh sendiri,” jelasnya.
Setelah persidangan, Gading SH selaku kuasa hukum terdakwa mengungkapkan kebingungannya terhadap motif tuduhan. jika mau damai ada persyaratan yang harus di penuhi yakni dia ( Irene Gloria ) minta Uang 2 Milliar ,rumah dan mobil padahal masalah pertengkaran sudah selesai, bahkan mereka pernah ke diskotik dan Bali bersama,” ujar kuasa hukum. Dia juga menyoroti inkonsistensi bukti: laporan dibuat tahun 2025, visum hasil pemeriksaan tahun 2024, sedangkan kejadian yang diklaim terjadi tahun 2019.
Anak juga sudah dilimpahkan hak asuh kepada suami. Saya rasa jaksa kurang cermat, harap hakim lebih jeli dan cermat dalam memutuskan,” tambahnya.* rhy