Surabaya ,http://warnakotanews. com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Terbaru, LBH Legundi menggelar serangkaian sosialisasi yang menyasar langsung masyarakat di tingkat RT/RW. Kegiatan ini meliputi program bantuan hukum gratis (prodeo) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Surabaya bagi masyarakat kurang mampu, serta penyuluhan hukum mengenai pencegahan kenakalan remaja. LBH Legundi sendiri berlokasi di Jalan Legundi No. 31, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Pada hari Jumat, 7 November 2025, LBH Legundi mengadakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Balai RW III Legundi dengan mengangkat tiga tema utama: perlindungan konsumen, perlindungan perempuan dalam perspektif kesetaraan gender, serta bullying di media sosial dan dunia nyata.

Acara yang dihadiri oleh warga setempat ini dibuka oleh Priamitra Dwieka Amnesti Rabbani, S.H., perwakilan dari LBH Legundi. Dalam sambutannya, Priamitra menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk “meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta memberikan edukasi terkait prosedur hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.”

Sesi pertama membahas perlindungan konsumen, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Materi ini menekankan pentingnya kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam menggunakan barang dan jasa.

“Kita semua adalah konsumen, dan perlindungan ini memastikan hak kita dihargai saat bertransaksi,” ujar salah satu pemateri dari LBH Legundi. Hak-hak dasar konsumen meliputi kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, serta hak untuk didengarkan pendapat dan mendapatkan advokasi.

Materi kedua menyoroti perlindungan perempuan dalam perspektif kesetaraan gender. Kesetaraan gender didefinisikan sebagai kondisi di mana perempuan dan laki-laki memiliki hak, kesempatan, tanggung jawab, serta kedudukan yang sama. Dasar hukumnya adalah Pasal 280 ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Sesi terakhir membahas bullying, baik di media sosial maupun di dunia nyata. Bullying didefinisikan sebagai tindakan menyakiti orang lain secara sengaja, baik fisik, verbal, maupun melalui media sosial, yang dilakukan berulang kali hingga membuat korban merasa takut dan tertekan.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” tegas pemateri, mengacu pada UUD 1945 Pasal 28D (1). Selain itu, materi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Surabaya semakin sadar akan hak dan kewajiban mereka di mata hukum, serta mampu menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam kehidupan sehari-hari. * red

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *