Surabaya,warnakotanews.com
Diduga kabar tak sedap dari oknum Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya , Akan Memutus perkara terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella binti Musa, denganvonis dibawah 6 bulan .
kabar tak sedap tersebut , saat ditemui hakim pemutus tidak ditempat , sedangkan humas PN sendiri sangat sibuk .
perlu diketahui
pada Minggu yang lalu Jaksa Penuntut Umum Kejari Perak , Ugik Rmantyo SH ,pada fakta persidangan , menyatakan terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella binti Musa bersalah karena menyimpan sabu-sabu sekitar 5 gram beserta timbangan digital.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,
DJ Rosella Nur Elisya dinyatakan bersalah oleh Penuntut Umum karena melanggar dakwaan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” kata Ugik Ramantyo, dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 10 April 2025.
Sementara Sumber salah satu Jaksa yang tak mau menyebut namanya , bahwa ini bukan perkara saya . ini perkara dari Kejaksaan tinggi mau tidak mau saya harus patuh pada pimpinan , dari mulai tahap penangkapan dari Polda,hingga dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi , kami tidak tahu keluarga terdakwa bahkan kuasa hukum yang mendampingi, sedangkan kuasa hukum dari Persidangan merupakan penunjukan langsung dari hakim ,ujarnya.
Perkara ini Dari jaksa Kejati Inisial E Dan Y datang kekantor , sayapun tidak tahu siapa kuasa hukum dan terdakwa pun kami tidak kenal dan memberikan berkas pada kita. ujarnya tahap dua .pasal sudah ditentukan , kami hanya menyidangkan saja , ujarnya .
perlu di ketahui perkara ini terjadi pada Jumat tanggal 13 September 2024, DJ Rosella ditangkap Polda Jatim saat berada café Jalan By Pass Mojokerto, Jokodayo, Kota Mojokerto. Tidak sendiri, Terdakwa ditangkap bersama Muhammad Holla, Aisah, Anang Suroto, Yosep Sandi, Moch. Toyyib, Muhammad Fahri, dan Nurlaili.
Dalam penangkapan polisi mengamankan barang bukti dua klip bungkus plastik berisi sabu berat kotor 1,18 gram dan sabu dengan berat kotor 4,12 gram yang disimpang dibawah alat Disk Jockey (DJ), berat keseluruhan 5,30 gram.
Polisi juga melakukan penggeledahan dalam rumah DJ Rosella, di Griya Kebonagung II Sidoarjo dan menemukan dua timbangan digital yang di simpan di dalam almari. Kepada polisi, DJ Rosella beralasan memyimpan timbangan elektrik untuk membuktikan kebenaran sabu yang sudah dibelinya dari Aisah, dengan rincian ±14 gram, ±2 gram, ±5 gram, ±7 gram dengan harga dengan total keseluruhan Rp13.300.000.
Sabu yang sudah dibeli, DJ Rosella juga beralasan dipakai sendiri bersama suaminya dan rekannya. Karena itu, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a .
Tak hanya itu secara berkas terpisah juga menuntut Aisah dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan, Terdakwa Anang Suroto alias Egor dan Terdakwa Moch. Toyyep dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Akibat Tuntutan rendah dan diduga bocornya vonis ringan dibawah 1 tahun . dampak negatif Oknum Jaksa Perak dan istansi Kejari Perak menjadi Konsumsi publik Media .
Hingga berita ini diberitakan oknum jaksa Kejati Inisial E Dan Y belum bisa dikonfirmasi . * RY