
Surabaya,warnakotanews.com
Upaya hukum banding yang diajukan oleh enam terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak membuahkan hasil yang beragam.
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tingkat pertama dengan memberikan pengurangan hukuman atau “diskon” vonis kepada lima orang terdakwa, sementara satu terdakwa lainnya tetap dijatuhi hukuman semula.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan kepada keenam terdakwa.
Mereka dinilai terbukti bersalah dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan tahun 2023–2024 senilai Rp198,58 miliar yang merugikan keuangan negara hingga Rp83,2 miliar.
Keenam terdakwa tersebut terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3—Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani—serta tiga petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan.
Berdasarkan informasi putusan banding yang diterima, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengubah status hukum mayoritas terdakwa.
“Hasil banding menetapkan penurunan hukuman terhadap lima orang terdakwa.
Sementara untuk satu terdakwa lainnya, hakim PT Surabaya memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya .
Meskipun tingkat pertama hakim menyatakan para terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi melainkan menguntungkan korporasi PT APBS, vonis 4 tahun yang dijatuhkan sebelumnya dinilai jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak yang hanya menuntut 2 tahun penjara.
Dengan keluarnya putusan banding ini, lima terdakwa dipastikan mendapat masa hukuman yang lebih ringan, sementara satu terdakwa harus tetap menjalani hukuman penuh selama 4 tahun penjara.
Sementara Menurut Kasi Intel Iswara SH ,MH saat dikonfirmasi mengatakan Putusan mengikuti tuntutan kita dahulu, Terkait dengan upaya banding kita masih pikir pikir , terkait Perkembangannya akan diinfokan kembalj. Ujar Iswara Pada awak media .* Rhy