Surabaya, warnakotanews.com
Aksi unik sekaligus miris dilakukan oleh Abdullah, seorang warga Surabaya. Dengan mengenakan kemeja bertuliskan “KORBAN BEGAL PENYIDIK”, Abdullah mendatangi Mapolrestabes Surabaya pada Senin (27/10/2026), untuk mencari keadilan atas kasusnya yang dihentikan secara sepihak oleh penyidik.
Abdullah membawa sejumlah dokumen dan melayangkan surat langsung kepada Kapolrestabes Surabaya.
Ia meminta kejelasan atas penghentian penyidikan kasus dugaan rekayasa identitas dan hilangnya saham perusahaan rintisannya yang dilaporkan sejak Januari 2024 lalu.
Alasan penghentian kasus tersebut dinilai sangat janggal. Penyidik menyatakan kasus dihentikan demi hukum karena terlapor telah meninggal dunia.
Padahal, Abdullah menegaskan bahwa terlapor masih hidup bugar hingga saat ini.
“Saham 1.200 itu punya anak saya, Sultan, Tiba-tiba di akta 2020 hilang, diganti nama lain.
Laporan saya dihentikan alasan demi hukum terlapor meninggal, padahal masih hidup.
Saya juga tidak pernah dapat surat ketetapan,” ujar Abdullah kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya.
Kejanggalan Identitas Terlapor
Selain masalah status hidup terlapor, Abdullah membeberkan adanya perbedaan nama pelaku dalam dokumen penanganan perkara.
Pada Tanda Bukti Lapor awal, nama terlapor yang tercantum adalah Anna Maria dan pihak lainnya.
Namun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3M) tertanggal 10 Agustus 2026, nama yang tertulis meninggal dunia justru berubah menjadi Agus Mulyana.
“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang dihentikan, apa dasarnya dan siapa yang meninggal.
Karena yang saya lihat, orangnya masih ada alias hidup,” tegas Abdullah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan dan protes yang dilayangkan oleh Abdullah.* Rhy