
SURABAYA warnakotanews.com
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan perusahaan lokal dan jaringan perdagangan internasional. CV Surya Mas bertindak sebagai Penggugat, melayangkan gugatan terhadap PT Lintas Cahaya Abadi selaku Tergugat I, serta Blue Star Agro General Trading LLC selaku Tergugat II.
Perkara yang tercatat dengan nomor 599/Pdt.G/2025/PN Sby ini didaftarkan sejak Rabu, 4 Juni 2025, melalui kuasa hukum penggugat, .
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahapan persidangan.
Berdasarkan berkas tuntutan (petitum), sengketa ini diduga dipicu oleh persoalan dokumen pengapalan. Penggugat meminta majelis hakim menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil senilai USD 213.750,00 secara tunai dan seketika. Nilai ganti rugi tersebut didasarkan pada dokumen Original Bill of Lading/Konosemen No. CNXSUBJEA2400191 tertanggal 16 Juni 2024.
Selain kerugian materiil, pihak tergugat juga dituntut membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar secara tanggung renteng. Dalam permohonannya, penggugat mendesak pengadilan agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset-aset tergugat.
Salah satu objek sita jaminan yang diajukan adalah rekening Bank Mestika Cabang RMI Surabaya atas nama PT Lintas Cahaya Abadi.
Guna memastikan kepatuhan hukum, CV Surya Mas juga menyertakan klausul tuntutan uang pak (dwangsom) sebesar Rp20 juta per bulan jika para tergugat lalai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penggugat juga meminta agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi dari pihak lawan.*rhy