Surabaya,warnakotanews.com
Aroma tak sedap mengiringi jalannya persidangan kasus pencurian handphone (HP) yang melibatkan kakak beradik, Agung Samudra dan Guntur Dwi Samudro, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis ( 10 September 2026 ).

Di balik kasus pencurian bermodus tagih utang ini, mencuat dugaan “permainan hukum” oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk meringankan hukuman terdakwa.

Dugaan ini diperkuat oleh sejumlah kejanggalan yang terbongkar langsung di ruang sidang dalam agenda persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim baru-baru ini diantaranya
1. Kebohongan Alibi ‘Hakim Diklat’ Terbongkar Fakta persidangan mengungkap bahwa sidang kasus ini sempat ditunda sebanyak tiga kali.

Penundaan tersebut didasari oleh alibi JPU Inisial W dari Kejari Tanjung Perak yang menyebut bahwa hakim sedang menjalani Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

Namun, kedok tersebut langsung dibantah oleh Hakim di hadapan persidangan. Hakim secara tegas mengonfrontasi alasan jaksa dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengikuti Diklat pada waktu yang diklaim.

Saya tidak pernah Diklat. Saya hanya meluruskan atas alasan Jaksa Inisial W kepada terdakwa.

Jika hari ini tidak sidang, maka perkara ini akan saya kembalikan kepada Jaksa Inisial W , tegas Hakim.

2.. Misteri Barang Bukti yang Tidak Disita Resmi oleh polisi dan jaksa Kejanggalan lain yang memicu kecurigaan adalah status barang bukti berupa HP merek Poco milik korban, Muhammad David Renaldy.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP) hukum acara pidana, barang bukti kejahatan wajib disita oleh kepolisian dan diserahkan ke kejaksaan untuk dihadirkan di persidangan.

Namun dalam kasus ini, korban awalnya menyebut barang bukti belum dikembalikan. Anehnya, kedua terdakwa tiba-tiba mengklaim barang bukti tersebut sudah dititipkan kepada orang tua mereka.

Saat dikonfirmasi, orang tua terdakwa hanya berdalih, “Ini barang buktinya, sudah saya bawa, belum saya kembalikan.”

Fakta bahwa barang bukti berada di tangan keluarga terdakwa—bukan disita polisi dan atau diserahkan kepada jaksa sebagai barang bukti , untuk di perlihatkan di persidangan .

3. Rumor Dugaan Atensi Pelicin untuk meringankan terdakwa , terkait isu miring mengenai adanya aliran dana atau “uang pelicin” kepada pihak oknum Jaksa agar memberikan tuntutan ringan langsung direspons oleh pihak internal kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Iswara, membantah keras kabar senter tersebut.

Ia menegaskan lembaga kejaksaan tetap bertindak profesional.”Tidak ada sepeser pun atau selembar uang pun yang masuk ke jaksa untuk menyuap guna meringankan terdakwa.

Kami hanya menyampaikan informasi resmi dari JPU-nya,” ujar Iswara saat dikonfirmasi.

Kronologi Aksi Kompak Kakak-Adik Kasus ini bermula pada Selasa, 9 Juni 2026 malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Agung Samudra dan Guntur Dwi Samudro mendatangi rumah kos milik Keyla di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Kecubung No. 02, Surabaya, dengan niat awal menagih utang.

Melihat pagar tidak terkunci, mereka merangsek naik ke lantai dua. Niat menagih utang berubah menjadi aksi kriminal saat terdakwa Guntur melihat HP korban sedang diisi daya (charge) di atas kasur dengan posisi pintu kamar terbuka sebagian.

Guntur menyelinap masuk dan menggasak HP tersebut, lalu menyerahkannya kepada sang kakak, Agung, yang bertugas membawa kabur barang jarahan dari lokasi.

Akibat aksi kompak ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000.Atas perbuatannya, kedua warga Tuwowo ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.

Sayangnya usai persidangan jaksa yustus yang menyidangkan enggan komentar hanya diarahkan ke kasi Intel.

Namun, kelanjutan kasus ini kini menjadi sorotan publik akibat adanya indikasi kuat bahwa oknum jaksa mencoba melakukan manuver hukum di luar ruang sidang.

hingga berita ini di beritakan , awak media belum konfirmasi ke jaksa Inisial W . * Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *