Surabaya,warnakotanews.com
Proses mediasi sengketa keabsahan ijazah yang melibatkan dua anggota legislatif dari Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berakhir buntu.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby , ini dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Dimaz Disianto gagal mencapai kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.
Kasus ini menyeret sejumlah nama besar, di antaranya:Sukur Priyanto (Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro)Sri Wahyuni (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur)Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya (Tergugat III)Karena mediasi dinyatakan gagal, majelis hakim sesuai aturan wajib melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dan tidak berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).Penggugat Sayangkan Tergugat Absen MediasiIndah Kuntarti selaku penggugat menegaskan dirinya tidak akan mundur di tengah jalan.
Dia siap membuka seluruh fakta dan data di persidangan nanti.Namun, Indah menyayangkan sikap Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni yang kompak absen dan hanya mengirimkan kuasa hukum mereka selama proses mediasi berjalan.
Padahal, kehadiran prinsipal dinilai krusial berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.”Sebagai warga negara, kehadiran saya ini untuk menggunakan hak hukum dan meluruskan kebenaran.
Kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan dengan data dan dokumen resmi di hadapan majelis hakim,” tutur Indah selepas sidang.Dugaan Ijazah Tak Terdaftar di PDDiktiPokok gugatan yang dilayangkan Indah mempersoalkan keabsahan riwayat pendidikan para tergugat mulai dari jenjang D3, S1, hingga Magister (S2).
Indah mendalilkan bahwa riwayat pendidikan tersebut tidak tercatat secara sah di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbudristek.
Dalam petitum gugatannya, Indah menuntut:Majelis hakim memerintahkan UWP Surabaya mencabut dan membatalkan ijazah serta gelar S2 para tergugat.
Menghentikan para tergugat dari segala bentuk penggunaan gelar akademik tersebut, baik di ruang publik maupun dokumen resmi.
Kubu Tergugat Siap Patahkan Gugatan Merespons hal tersebut, kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko, membenarkan bahwa mediasi telah berakhir tanpa hasil.
Dedy justru menuding pihak penggugat tidak memberikan respons substantif selama proses mediasi.
Meski begitu, pihak tergugat mengaku tidak gentar menghadapi sidang pokok perkara yang rencananya digelar dua minggu lagi.”
Mediasi gagal dan dikembalikan ke majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara. Kami masih menunggu jadwal sidang, kemungkinan dua minggu lagi.
Intinya kami siap mematahkan gugatan dengan bukti-bukti yang kami miliki,” pungkas Dedy.