
Surabaya,warnakotanews.com
Sidang kasus dugaan penipuan investasi dengan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa,
Senin (20/7/2026).Ketua Majelis Hakim Pujiono menegaskan bahwa perlawanan dari dua oknum marketing OSO Sekuritas di Star Premier Agency tersebut tidak dapat diterima.
Dengan penolakan putusan sela ini, persidangan akan langsung berlanjut ke agenda pokok perkara.”Terhadap putusan sela ini, perkara kedua terdakwa dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU,” ujar Hakim Pujiono di ruang sidang. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta waktu satu pekan untuk menghadirkan saksi korban ke persidangan.
Korban Malah Digugat PerdataKejutan terjadi di luar ruang pidana.
Di hari yang sama, korban utama dalam perkara ini, Salim Himawan Saputra, justru menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh kedua terdakwa.Kuasa Hukum korban, Elqisthi Deaprilis, S.H., mengaku heran dengan manuver hukum yang dilakukan oleh para pelaku. Ia menilai tindakan tersebut sangat mencederai rasa keadilan.”Klien kami ini korban kerugian materiil, tetapi malah digugat perdata.
Kami tidak tinggal diam dan akan segera mengajukan gugatan rekonvensi serta sita eksekusi terhadap aset-aset Agustin dan Ranto Hensa,” tegas Elqisthi saat ditemui seusai sidang.
Elqisthi juga mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya jika kedua terdakwa terbukti bersalah.
Menurutnya, tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian, serta absennya rasa penyesalan. Bahkan, sebelum ditahan, keduanya dilaporkan masih aktif bekerja sebagai konsultan keuangan.Efek Domino:
Banyak Korban Lain MenantiKasus ini ternyata menjadi sorotan besar bagi korban-korban investasi lainnya. Elqisthi membeberkan bahwa para korban dari produk investasi bermasalah lain seperti Kresna Life, Narada, hingga koperasi pribadi milik terdakwa yang gagal bayar, turut mengawal jalannya sidang ini.
“Rekan saya, Rio, juga sedang mendampingi klien lain yang menjadi korban dari perbuatan kedua terdakwa ini dalam perkara terpisah yang kini mulai berproses,” tambah Elqisthi.Atas perbuatannya,
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.* rhy