Surabaya,warnakotanews.com
Pelarian Bo Feng Mei alias Henny Melany, terpidana kasus penggelapan yang buron selama 14 tahun, akhirnya kandas.

Satgas Siri Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil meringkus terpidana di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menyatakan bahwa penangkapan ini mengakhiri pencarian panjang sejak tahun 2012. Sebelumnya, Bo Feng Mei tercatat mangkir dari panggilan eksekusi Jaksa Eksekutor sebanyak tiga kali.

“Terpidana sempat menghilang dari radar pencarian setelah sempat memicu keributan di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2012 lalu,” ujar Putu Arya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).Saat itu, terpidana berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, upaya Jaksa untuk melakukan eksekusi di area pengadilan gagal total karena mendapatkan perlawanan sengit dari sejumlah preman yang mengawal terpidana. Sejak peristiwa itu, Bo Feng Mei melarikan diri dan bersembunyi.

Bo Feng Mei sendiri telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.Usai ditangkap tanpa perlawanan di Kertajaya Indah, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.

Saat ini, Bo Feng Mei telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa hukumannya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *