Surabaya,warnakotanews.com
Tim Kuasa Hukum 6 Terdakwa perkara dugaan pengerukan alur pelabuhan yang ditangani
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan bahwa klien mereka merupakan profesional yang memiliki rekam jejak kinerja baik di lingkungan perusahaan masing-masing.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Sudiman Sidabukke sebagai respons atas proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terkait proyek operasional kepelabuhanan tersebut.

Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa yang berasal dari dua entitas berbeda, yakni tiga pejabat dari PT Pelindo Regional 3 serta tiga pejabat dari PT APBS.

Dari unsur PT Pelindo Regional 3, terdakwa meliputi AWB selaku Regional Head, HES selaku Division Head Teknik, serta EHH yang menjabat Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan. Sementara dari PT APBS, terdakwa terdiri dari M selaku Direktur Utama, MYC sebagai Direktur Komersial, Operasi dan Teknik, serta DYS yang menjabat Manajer Operasi dan Teknik.

Menurut Sudiman, para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan yang menjadi objek perkara sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

“Para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan. Selain itu, perbuatan yang menjadi objek perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Sudiman Sidabukke.

Ia menambahkan bahwa kegiatan pengerukan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari langkah operasional untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pelabuhan serta mendukung aspek keselamatan pelayaran di kawasan alur pelabuhan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti isu kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam perkara tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat dokumen resmi yang menyatakan adanya kerugian negara dari lembaga berwenang.

“Tidak pernah ada laporan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara,” tambahnya.

Tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka berharap pemeriksaan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sementara menurut ahli Pidana
Prof Solehuddin mengatakan
kalau ingin menghitung kerugian negara satu satu istansi adalah BPK Pusat Republik Indonesia . satu satunya istansi yang mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian negara . ujar solahudin . * rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *