Surabaya,warnakotanews.com
Alih-alih fokus menata masa depan di bangku kuliah, Iqbal Zidan Nawawi, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi di salah satu Universitas Negeri di Surabaya, justru harus meringkuk di balik jeruji besi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan vonis 2 tahun 9 bulan (33 bulan) penjara terhadap Iqbal dalam persidangan yang digelar Kamis (3/3/2026).
Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tak hanya hukuman badan, hakim juga memberikan “pukulan” finansial berupa denda fantastis sebesar Rp250.000.000.
“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 9 bulan penjara. Apabila terdakwa tidak mampu melunasi denda, maka dikenakan hukuman subsider berupa kurungan selama 90 hari,” tegas Hakim S. Pujiono dalam amar putusannya.
Rekam Jejak Kejahatan: Hamil 3 Kali dan Paksaan Aborsi
Fakta persidangan menguak sisi gelap hubungan asmara yang bermula dari media sosial sejak tahun 2020 ini. Meski status keduanya saat itu masih di bawah umur, perilaku terdakwa dinilai sangat destruktif.
Korban berinisial F (21) memberikan kesaksian memilukan bahwa dirinya telah hamil sebanyak tiga kali akibat perbuatan terdakwa. Mirisnya, pada rentang tahun 2023 hingga 2024, korban mengaku dipaksa oleh Iqbal untuk melakukan aborsi berkali-kali di bawah tekanan.
Kejahatan ini baru terendus hukum setelah korban berani mengambil sikap menolak ajakan berhubungan intim pada Desember 2024, yang kemudian berujung pada laporan polisi.
Status Mahasiswa Bukan Tameng Hukum
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa meski ada upaya perdamaian dan pertimbangan usia terdakwa saat memulai perbuatan tersebut, perlindungan hukum bagi korban yang mengalami trauma psikis adalah prioritas utama.
Iqbal dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Vonis 33 bulan ini menjadi titik akhir perjalanan akademis Iqbal yang kini harus ditebus di dalam sel tahanan.* rhy