Surabaya,warnakotanews.com
Sidang gugatan perdata terkait pembagian harta warisan perkara nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby kembali digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/2).
Agenda persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus, S.H., M.H., ini berfokus pada keterangan saksi dari pihak Tergugat terkait keabsahan Surat Keterangan Waris (SKW).
Konflik ini mencuat setelah munculnya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) Nomor 01/XII/2010 yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Julia Seloadji, S.H. Dokumen tersebut hanya mencantumkan tiga nama anak, yakni Alex Wahyudi Artyo,
Shirley Artyo, dan Ryan Bastomi, namun meniadakan nama anak sulung, Sofian Artyo (Penggugat II).
Kesaksian di Persidangan
Pihak Tergugat, Ryan Bastomy, menghadirkan tiga orang saksi. Namun, salah satu saksi yakni Andi Winata ditolak oleh Majelis Hakim karena memiliki hubungan darah dengan pihak berperkara.
Saksi Paul, tetangga keluarga almarhum Swandayana Artyo sejak tahun 1980-an, memberikan keterangan bahwa ia mengetahui Sofian Artyo diasuh oleh orang tuanya sejak kecil. Meski demikian, Paul mengaku tidak mengetahui detail mengenai administrasi akta kelahiran maupun proses pembuatan SKW tersebut.
Sementara itu, Nanang selaku Ketua RT 04/RW 08 Kalilom Baru, memberikan keterangan yang sempat memancing atensi ruang sidang. Ia mengaku hanya mendengar selentingan mengenai status anak angkat. “Dari cerita katanya-katanya sih diangkat anak, tetapi benar tidaknya kurang tahu,” ujar Nanang di hadapan hakim.
Legalitas SKW vs Hak Ahli Waris
Kuasa hukum Tergugat, Citra Solvia Hadi Meilia, S.H., M.H., dan Dwi Oktorianto, S.H., menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada penetapan pengadilan yang menyatakan Penggugat sebagai anak angkat sah. Menurut mereka, SKW tahun 2010 tersebut dibuat saat pewaris dalam kondisi sehat dan tanpa paksaan.
“Selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya, maka SKW tersebut sah dan mengikat,” tegas Dwi Oktorianto dari kantor hukum terkait.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Achnis Marta, S.H., menilai penghilangan nama Sofian dalam SKW adalah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH).
Ia mengungkapkan bahwa SKHW tersebut awalnya dibuat untuk kepentingan pinjaman ke Bank Jatim Cabang Bangkalan dengan jaminan sertifikat rumah.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dugaan perbuatan melawan hukum yang menghapus hak dan identitas ahli waris sah,” ujar Achnis. Ia menambahkan bahwa almarhum Swandayana Artyo sebelum wafat pada 2016 pernah berpesan agar seluruh anaknya, termasuk Sofian, dimasukkan dalam penetapan waris atas aset SHM di kawasan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran.
Asal-Usul Sengketa
Perkara ini bermula dari pernikahan sah Swandayana Artyo dan Tan Swat Moy pada 1972 yang diklaim membuahkan empat orang anak. Namun, pasca ibu para penggugat meninggal pada 2006, muncul SKW tahun 2010 yang tidak mencantumkan nama Sofian dengan alasan domisili di luar Pulau Jawa.
Kini, nasib pembagian harta warisan tersebut bergantung pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menguji apakah SKW produk Notaris tersebut dapat digugurkan oleh bukti-bukti administratif seperti Akta Kelahiran dan Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang dimiliki Penggugat.*Rjy