Surabaya,warnakotanews.com
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama periode 1 hingga 31 Januari 2026, korps berseragam cokelat tersebut berhasil membongkar jaringan narkoba dan mengamankan sedikitnya 55 orang tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/2 / 2026 ) Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa puluhan tersangka tersebut terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan. Dari puluhan kasus yang ditangani, terdapat delapan kasus menonjol dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 86,2 gram, ganja 0,58 gram, serta sejumlah butir pil ekstasi.
“Sebagian besar tersangka yang diamankan dalam satu bulan ini menggunakan modus operandi sistem ‘ranjau’ atau tempel dalam bertransaksi,” terang AKP Adik Agus Putrawan di hadapan awak media.
Beberapa tangkapan signifikan di antaranya adalah tersangka berinisial SH yang diringkus pada Kamis (29/1) dengan barang bukti 16,53 gram sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan FY pada Rabu (24/1) dengan 7,61 gram sabu, serta tersangka SM yang kedapatan menguasai 31,62 gram sabu siap edar.
Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjeratkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Adik Agus Putrawan mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam menjaga lingkungan masing-masing. Ia meminta warga tidak segan memberikan informasi kepada kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan terkaitnya peredaran narkoba.
“Mari kita jaga lingkungan kita agar bersih dari narkoba. Jangan sampai terjerumus dalam pergaulan yang salah dan berakhir terjerat hukum,” pungkasnya. * rhy