Laporan Penipuan berkedok arisan , Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo Dipertanyakan
Surabaya,warnkotanes.com
Sungguh malang nasib yang menimpa Albert Handoko , warga Sedati Sidoarjo ini, bak terjatuh masih tertimpa tangga pula. Pasalnya ia merupakan hak waris dari orang tuanya yang telah meninggal dunia dan diketahui mengikuti arisan pada seseorang yang kini tengah dilaporkannya ke Polres Sidoarjo.
Kronologi tersebut seperti yang diuraikan AH saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya, dari penyampaiannya ia menceritakan bahwasanya orang tuanya mengikuti arisan ke LN CS dengan membayar tiap bulan 5 juta rupiah.
Dari arisan tersebut nantinya akan mendapatkan uang sejumlah 250 yang dijanjikan oleh LN tahun 2019 silam, namun pada faktanya, Albert Handoko selaku ahli waris dan anak kandung dari orangtuanya tidak mendapatkan uang arisan tersebut.
“Saya sudah mencoba berkomunikasi dengan LN CS untuk memberikan hak orang tua saya, namun LN selalu berkelit dan terkesan selalu berjanji terus menerus, hingga akhirnya kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Polres Sidoarjo,” ujar AH saat dihubungi awak media.
Dari hasil laporan tersebut, terbitlah STTLP/324/VI/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR pada 27 Juni 2023 silam, namun disinilah keapesan yang sebenarnya terjadi pada AH, dari hasil laporan tersebut, hingga kini tahun 2024, pelapor tidak pernah mendapatkan kabar tentang kelanjutan perkara yang ditimpanya.
Dirinya berharap penuh terhadap Polresta Sidoarjo agar mau menindaklanjuti permasalahan ini, mengingat orang tuanya meninggal dunia, laporan di Kepolisian tidak ada kabar.
Sementara , saat dikonfirmasi Penyidik Dedi yang menangani menerangkan bahwa perkara ini jalan tidak diam dan bulan Januari 2024 kemaren kita kirim SP2HP melalui Surat , saya tidak tahu apakah pelapor menerima atau tidak , akhir bulan kita tetap akan memanggil saksi , jelasnya .* red