Surabaya, warnakotanews.com
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Aji Kusumo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang kali ini menghadirkan empat saksi kunci oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengurai simpul transaksi jual beli tanah yang berujung pada kerugian korban.

Keempat saksi yang dihadirkan meliputi elemen penting dalam rantai transaksi: Suhari (pemilik lahan), Mukhammad Mashuri dan Ridho Amanu (mediator), serta Andriansyah (saksi administrasi).Rabu,( 11 Febuari 2026 ).

Kesaksian Para Saksi
Dalam persidangan, Suhari selaku pemilik tanah menegaskan bahwa terdakwa memiliki batasan kuasa tertentu dan terdapat hak finansial yang belum diserahkan terdakwa kepadanya. Sementara itu, dua mediator, Mashuri dan Ridho, mengungkap bagaimana Aji Kusumo meyakinkan pembeli dengan janji-janji serta informasi yang diduga tidak sesuai fakta lapangan demi mempercepat proses pembayaran.

Andriansyah, yang mengetahui aspek administratif, turut memperkuat bukti melalui dokumen-dokumen yang muncul selama proses transaksi berlangsung.

Pengakuan Terdakwa dan Alibi Komisi
Menariknya, di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Aji Kusumo tidak membantah rangkaian perbuatan yang dituduhkan.

Namun, ia mengajukan pembelaan bahwa tindakannya menahan dana tersebut didasari oleh haknya yang belum dipenuhi. Ia mengklaim bahwa gaji dan komisi dari hasil kerjanya belum diberikan oleh pihak terkait.

Meski terdakwa mengakui perbuatannya dengan alasan piutang gaji, pengakuan ini justru memperkuat konstruksi dakwaan JPU. Jaksa berupaya membuktikan bahwa tindakan menahan dana milik orang lain untuk kepentingan pribadi telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan terkait rangkaian kebohongan yang dilakukan.

Kini, Majelis Hakim harus mempertimbangkan apakah alasan “hak yang belum dibayar” tersebut dapat meringankan hukuman atau justru menjadi bukti kuat adanya niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana yang merugikan korban tersebut.* Rjt

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *