Surabaya,warnakotanews.com
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Hermanto Oerip terhadap Soewondo Basoeki. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 73/Pdt.G/2026/PN Sby dan digelar di Ruang Sari Dua, PN Surabaya.
Hermanto Oerip selaku penggugat hadir langsung dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Achnis Marta, S.H., yang diwakili oleh Wahyu Ongko Wiyono, S.H. Sementara itu, pihak tergugat Soewondo Basoeki, Direktur Utama PT Mentari Mitra Manunggal, tidak hadir secara sah dalam sidang.
Meski kuasa hukum tergugat tampak hadir di ruang sidang, majelis hakim menyatakan kehadiran tersebut tidak sah karena tidak disertai surat kuasa dari tergugat. Kuasa hukum tergugat hanya menyampaikan adanya rencana pemberian kuasa, namun belum dapat dibuktikan secara administratif.
“Karena tidak ada surat kuasa yang sah dari tergugat, maka majelis menyatakan tergugat tidak hadir,” ujar hakim ketua dalam persidangan.
Dengan kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada pekan depan guna memberikan kesempatan kepada tergugat melengkapi administrasi hukum.
Dalam gugatan yang diajukan, Hermanto Oerip meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih 450 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4200, yang terletak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, merupakan milik sah almarhumah Sri Utami
Budi, yang haknya kini melekat pada penggugat sebagai salah satu ahli waris.
Objek sengketa tersebut dikenal sebagai Komplek Galaxi Bumi Permai Blok B5–3, dengan batas wilayah di antaranya Jalan Galaxi Klampis Asri Utara III di sebelah utara dan sejumlah rumah tinggal di sisi lainnya.
Penggugat juga menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai dan mengalihkan hak atas objek sengketa secara tidak sah melalui Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 31 dan Surat Kuasa Nomor 32 tertanggal 13 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Maria Tjandra, S.H., selaku Notaris/PPAT di Surabaya yang turut digugat dalam perkara ini.
“Seluruh proses peralihan hak tersebut kami nilai cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Wahyu Ongko Wiyono usai persidangan.
Selain meminta pembatalan seluruh akta dan dokumen terkait, penggugat juga memohon agar Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Surabaya II diperintahkan mengembalikan status kepemilikan tanah kepada Sri Utami Budi seperti sebelum terjadi peralihan hak.
Tak hanya itu, Hermanto Oerip juga menuntut tergugat membayar kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20,2 miliar, yang terdiri dari nilai tanah dan bangunan sebesar Rp15 miliar, uang tunai Rp4 miliar yang telah diterima tergugat, serta kerugian ekonomis berupa nilai sewa objek sengketa selama delapan tahun senilai Rp1,2 miliar.
Gugatan ini juga berkaitan dengan keabsahan dokumen pendirian PT Mentari Mitra Manunggal, termasuk permohonan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di hadapan notaris pada Februari 2018.
Hingga akhir Januari 2026, perkara ini masih berada pada tahap awal persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Surabaya.* red