Polres Mojokerto Kota ,http://warnakotanews. com

merilis dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim. Dalam konferensi pers yang berlangsung di aula Mapolres, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta penipuan/penggelapan bermodus penerimaan kedinasan.
Kasus pertama adalah pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Aksi pelaku sempat viral di media sosial karena rekaman CCTV memperlihatkan dirinya mengenakan daster dan kerudung sehingga tampak seperti perempuan.
Kapolres menjelaskan bahwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 22 November 2025 sekitar pukul 02.48 WIB di Gang I Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pada 2 Desember sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kami tangkap di kosnya di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Ia mengaku menggunakan daster dan jilbab milik istri sirinya untuk menyamarkan identitas,” terang AKBP Herdiawan.
Tersangka berinisial AS, warga Kranggan, merupakan residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus pencurian—mulai dari pencurian LPG (2017) hingga dua kasus pencurian burung (2021 dan 2023). Dari pengakuannya, aksi pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
dokumen kendaraan, BPKB, dan STNK Honda Vario 2024
rekaman CCTV
daster dan kerudung yang digunakan untuk menyamarkan diri
dua sepeda motor tanpa pelat
kompor LPG, tabung LPG, kipas angin, serta dua potong kaos
Kapolres menambahkan, satu unit Honda Scoopy yang diamankan adalah hasil pembelian pelaku setelah menjual motor curian dengan harga sekitar Rp 6 juta melalui media sosial.
Kasus kedua merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan korban diterima di instansi kedinasan melalui jalur khusus. Modus dijalankan melalui lembaga bimbingan belajar bernama Heksagonal Mojokerto.
Hingga saat ini terdapat empat korban, namun baru dua yang membuat laporan resmi. Total kerugian yang tercatat sementara mencapai Rp 1,6 miliar.
Kapolres memaparkan bahwa pelaku menjanjikan korban, bahkan anak korban, dapat diterima di berbagai instansi. Ia juga menawarkan “jalur alternatif” berupa penempatan menggantikan pegawai yang akan pensiun apabila tidak lolos tes. Namun setelah hasil tes keluar dan korban tidak lulus, pelaku tidak mengembalikan dana sesuai janji.
Tersangka berinisial WK, perempuan 50 tahun, warga Talok, Kecamatan Dlanggu. Ia dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
rekening koran Bank BRI, Mandiri, dan Jatim
percakapan WhatsApp
berkas lamaran pekerjaan untuk BUMN PLN
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, baik terhadap potensi kriminalitas di sekitar maupun penipuan yang menawarkan janji tidak realistis.
“Kami mengimbau masyarakat waspada terhadap berbagai modus kejahatan, termasuk janji diterima kedinasan melalui jalur khusus. Pastikan setiap informasi diverifikasi dan jangan mudah percaya iming-iming yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Mojokerto Kota berkomitmen memberikan rasa aman dan akan menindak tegas seluruh bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.* Des

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *