Surabaya ,http://warnakotanews. com
Sidang gugatan antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos kembali memanas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/11/2025). Ahli hukum perikatan Universitas Airlangga (Unair), Dr. Ghansham Anand, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh PT Jawa Pos, memberikan pandangan krusial terkait keabsahan akta notaris dan perjanjian nominee dalam sengketa kepemilikan saham ini.
Dr. Ghansham menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sesuai dengan asas praduga sah dan Pasal 1868 KUHPerdata. “Akta notaris itu alat bukti sempurna, kecuali dibuktikan palsu atau tidak sah,” tegasnya.
Terkait perjanjian nominee, Dr. Ghansham menjelaskan bahwa keabsahannya bergantung pada pemenuhan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk tidak adanya cacat kehendak dan kausa yang tidak melanggar hukum.
Namun, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto, bersikukuh bahwa tidak ada perjanjian nominee dalam kasus ini. “Nominee boleh saja sepanjang tidak ada fraud. Tapi dalam kasus ini jelas tidak ada kesepakatan nominee,” ujar Richard, seraya menambahkan bahwa saham atas tunjuk dilarang oleh UU Penanaman Modal dan UU Perseroan Terbatas. Pihaknya juga menegaskan bahwa Nany membeli saham langsung dari pemilik awal, bukan melalui penyetoran modal baru.
Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan, menyoroti bahwa perjanjian nominee bertentangan dengan hukum positif Indonesia. Ia mengutip UU Penanaman Modal dan UU Perseroan Terbatas (UUPT) yang mewajibkan saham perseroan atas nama, sehingga tidak dapat dialihkan atau diakui atas dasar pinjam nama. “Undang-undang menyebutkan saham Perseroan harus dikeluarkan atas nama pemiliknya. Ini norma dwingend recht (bersifat memaksa). Penyimpangannya membuat perjanjian batal demi hukum,” tegasnya.
Nany Widjaja sendiri menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan haknya sebagai pemilik saham yang sah. “Saya membeli saham PT Dharma Nyata Pers dengan uang saya sendiri. Tidak pernah ada perjanjian nominee dari awal sampai akhir,” ujarnya usai sidang.
Sidang yang berlangsung hingga petang ini semakin menyorot tajam persoalan keabsahan akta notaris, legalitas perjanjian nominee, dan status kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut.* rhy