Surabaya,http://warnakotanews. com
Melly Olivia Lius, seorang sales online di perusahaan CV. Delta Abstrak Kita dihukum 16 bulan penjara. Ia terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, setelah tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan dan malah memasukkannya ke rekening milik pribadinya.

Dari pantauan jalannya sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan Melly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Melly terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tutur Hakim Ferdinand, Senin (20/10).

Atas dasar tersebut, Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan), dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Adapun pertimbangan lain majelis hakim memberikan putusan tersebut. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Melly mengakibatkan perusahaan tempat ia bekerja mengalami kerugian sebesar Rp44 juta.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya,” ucap Ferdinand.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima.

“Kami menerima, Yang Mulia,” ucap Melly singkat di hadapan majelis hakim.

Dari fakta persidangan terungkap, Melly Olivia Lius bekerja sebagai sales online di CV. Delta Abstrak Kita — perusahaan yang bergerak di bidang kemasan plastik dan beralamat di Jalan Raya Lontar 95, Surabaya. Ia menerima gaji Rp6,5 juta per bulan.

Perusahaan ini memiliki beberapa entitas lain, yaitu CV. Gamma Cipta Kita dan CV. Epsilon Khayal Kita, yang memasarkan produk dengan merek Toko Kemasan Kita, di bawah pimpinan Direktur Kristono M. Widjaja.

Sebagai sales online, Melly bertanggung jawab mencari pelanggan baru, menawarkan produk, memastikan pembayaran konsumen masuk ke rekening perusahaan, serta melaporkan transaksi sesuai prosedur.

Namun, dalam praktiknya, Melly justru menyalahgunakan kepercayaan perusahaan. Pada 7 Maret 2024, ia membuat order pembelian dari CV. Trimitra senilai Rp43.511.700, atas nama CV. Epsilon Khayal Kita. Bukannya mengarahkan pembayaran ke rekening resmi perusahaan, Melly meminta konsumen mentransfer uang ke rekening BCA atas nama CV. Parama Onny Lestary, perusahaan miliknya sendiri.

Hal yang sama dilakukan saat menerima pesanan dari Rumah Makan Padang Sederhana di Ruko Taman Gapura D-1, Gwalk Citraland, Surabaya, senilai Rp539.000. Total uang dari dua konsumen itu mencapai Rp44.050.700, seluruhnya masuk ke rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

Akibat perbuatannya, CV. Delta Abstrak Kita dan afiliasinya mengalami kerugian sebesar Rp44.050.700.

“CV. Parama Onny Lestary tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan CV. Delta Abstrak Kita, CV. Gamma Cipta Kita, maupun CV. Epsilon Khayal Kita. Terdakwa bertindak atas inisiatif sendiri,” ujar Jaksa dalam berkas dakwaan yang dibacakan sebelumnya.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *