Surabaya,http://warnakotanews.com
Kasus cukai palsu yang menyeret Dominikus, terpidana yang mengaku hanya menjalankan perintah atasannya, memasuki babak baru.
Meskipun Dominikus telah divonis, penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap Mia Santoso, bos miras cukai palsu yang diduga sebagai otak dari seluruh operasi ilegal tersebut.
Dominikus, dalam persidangan, menyatakan dirinya hanya sebagai sopir dan pekerja serabutan di PT. Global Baverindo (GB), bahkan sempat menjabat sebagai kepala gudang.
Ia mengelola tiga gudang di Cerme, Pergudangan Maspion, dan Osowilangun atas perintah Mia Santoso. Fakta ini terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena Mia Santoso kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Putusan pengadilan pun mencantumkan namanya sebagai DPO , Beberapa saksi di persidangan bahkan menyebutkan bahwa Mia Santoso telah melarikan diri ke Jepang.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, memberikan pernyataan terkait hal ini, “Seluruh masyarakat Indonesia bisa turut mencari, dan jika ada informasi, dapat dilaporkan ke penyidik Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Dalam perkara cukai, Jaksa hanya sebagai penuntut.”
Pihak Bea Cukai Kanwil 1 dan Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya masih terus berupaya memburu Mia Santoso. Kerjasama dengan masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan buronan yang diduga sebagai dalang di balik peredaran miras cukai palsu ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran barang ilegal dan peran serta masyarakat dalam memberantas kejahatan ekonomi.*Rhy