
Surabaya,http://warnakotanews.com
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat di Surabaya. Wiwid Nuril Fitria, warga Tempu Rejo, mengaku ijazahnya ditahan oleh Jeanne Gunawan
tempatnya bekerja selama kurang lebih satu tahun sebagai jaminan kerja. Ia bahkan diduga diminta membayar denda sebesar Rp 2 juta untuk mengambil kembali ijazahnya.
Wiwid bekerja di sebuah perusahaan di Surabaya sejak awal tahun 2023 hingga awal tahun 2024 sebagai Crew Outlet atau kepala toko dengan gaji Rp 2.700.000. “Nilai denda Rp 2 juta itu tertera di surat kontrak kerja,” ungkap Wiwid.
Pihak perusahaan, yang diwakili oleh Jeanne Gunawan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa ijazah Wiwid berada di perusahaan. Namun, Jeanne membantah adanya penahanan ijazah dan menegaskan tidak ada biaya atau denda yang dikenakan. “Kalau yang bersangkutan meminta, pasti saya serahkan. Terkait denda atau biaya tidak ada,”
Tak hanya itu Jeanne mengatakan. Mohon untuk mantan karyawan yang bersangkutan. mengontak saya terlebih dahulu, Saya akan menyerahkan ijazah secara langsung kepada pemilik, tidak melalui orang lain Sekaligus untuk memastikan bahwa memang benar ini rekan Wiwid Nuril Fitria.
dan ada persetujuan yang telah ditandatangani yang bersangkutan . Namun pada saat yang bersangkutan. resign, belum pernah diminta kembali..Ujarnya melalui What Apps .
Setelah dikonfirmasi, Jeanne menghubungi Wiwid dan meminta agar ijazahnya segera diambil. Hal ini menunjukkan bahwa ijazah Wiwid memang berada di perusahaan sebagai jaminan selama masa kerjanya.
Kasus ini terjadi di tengah penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh pemberi kerja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan tersebut. “Kami akan mendata seluruh perusahaan di Surabaya dan berkoordinasi dengan Disnaker Jatim untuk mengatasi permasalahan ini,” tegas Zaini. Ia bahkan tak segan mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah.
Kasus Wiwid menjadi sorotan dan mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan serta perlindungan hak-hak pekerja.