Surabaya,warnakotanews.com
Berkas oknum pegawai PT Pelni Sudarmanto dan istrinya Dian Kuswinanti yang jadi tersangka diduga pengerusakan rumah tetangganya sudah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Estik Dilla Rahmawati, S.H.
berkasnya saja masih diteliti. karena sudah P21 dari kepolisian , dan soal penahanan masih kewenangan penyidik karena belum tahap 2. ujarnya.
Untuk diketahui, perkara berawal saat Sholeh menyewa lahan kosong milik Sudarmanto Rp 5 juta, selama 2015-2018.
Belum habis masa sewa, setahun kemudian lahan kosong tersebut dibangun rumah bertingkat 3 lantai.
Saat pembangunan, rumah Sholeh mengalami retak. Sebagai tetangga, Sudarmanto dan istrinya Dian sempat ditegur. Saat itu ada kesepakatan jaminan perbaikan.
Namun, karena perbaikan dua tahun kemudian dianggap rusak, pelapor Sholeh mengklaim mengalami kerugian perbaikan rumah hingga Rp 91,4 juta.
Sementara, tersangka Sudarmanto mengakui kesalahannya. saya membangun rumah pun sudah nyuwun Sewu ke beliaunya “Saya sudah sumbang perbaikan Rp15 juta, dan sudah ada perbaikan , setelah berjalan dua tahun rumah rusak lagi , salahnya tidak ada hitam dan putih,” pungkasnya.* Rhy