Surabaya,http://warnakotanews.com
Usai divonis bebas dan menghirup udara bebas diluar Terali besi hotel prodeo pada tanggal 24 Juli 2924 yang lalu , Gregorius Ronald
Tannur , Bakalan akan dipenjara lagi lantaran Kasasi yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya Sudah Terjawab Oleh Mahkamah Agung yakni Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut dengan amar yang pada pokoknya:
− Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA tersebut;
− Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024 tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
1) Menyatakan Terdakwa GREGORIUS RONALD TANNUR anak dari EDWARD TANNUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati”;
2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;

Eksekusi atas perkara GREGORIUS RONALD TANNUR anak dari EDWARD TANNUR dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke Pengadilan Pengaju/ PN Surabaya (SEMA Nomor 2 tahun 2010). Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan resmi dan bundel A akan di kirim ke Pengadilan Pengaju yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, dan tanggal minutasi dan tanggal kirim akan di input pada aplikasi SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara). Kemudian salinan putusan di upload pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya.

 

Atas Putusan Kasasi Tersebut , Jaksa Kejari Surabaya Akan mengeksekusi Terdakwa Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya Yakni Mia Amiati menerangkan kami agak berbesar hati yang pertama belianya terbukti bersalah , dan kami tidak akan menghalangi eksekusi ketika putusan secara phisiknya berada di kami , dan kita sudah melakukan pencekalan selama 6 bulan terhadap beliaunya, insya aman dan beliaunya berada di Indonesia.

 

Sementara sat dikonfirmasi , I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem Selaku Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya, membenarkan telah melakukan pencekalan pada tanggal 8 Agustus 2024 , terkait keberadaan terkait masih berada di Indonesia atau tidak kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi , ungkapnya .

 

perlu diketahui perkara ini berawal pada tanggal 24 Juli 2024 , ketika amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

 

Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

 

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.”Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,” ujarnya,.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *