Gresik,http://warnakotanews.com
Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Nur Hasyim SH,.MH, ketua BPD Desa Roomo,

Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting yang dikelolahnya.

 

Dalam putusannya, PN Gresik menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula.

 

Dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Kuasa hukum dari Nur Hasyim, yakni Johanes Dipa membenarkannya. Dipa menyatakan Praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepada kliennya oleh Kejari Gresik telah dimenangkan pihaknya.

 

“Dengan demikian, Nurhasim yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras itu sudah dinyatakan tidak sah dan bukan lagi tersangka,” katanya Senin (21/10/2024).

 

Menurut Dipa, pencabutan status tersangka terjadi karena tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

 

“Karena tidak adanya bukti adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Dipa dari bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Bersama Dengan Para Pengurus DPC Surabaya.

 

Dipa menambahkan, dengan dimenangkannya praperadilan ini, pihaknya berharap para penegak hukum tidak boleh lagi mengaggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses atau prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara. Utamanya, atas kewenangan-kewenangan khusus seperti upaya paksa.

 

“Bahwa sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan-kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita menganggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara,” tambahnya.

Kita mungkin tidak merasakan langsung kepahitan, kesedihan, dan kerugian sebagai dampak nyata dari pelanggaran proses dan prosedur tersebut, namun bukan berarti kita dibenarkan untuk bersikap acuh tak acuh. Kiranya kita semua, keluarga kita, saudara dan sahabat kita, dihindarkan dari perbuatan sewenang wenang, apapun bentuknya,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Nur Hasyim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras. Selain Nurhasim, dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah.

 

Ketiga tersangka ini pun sempat dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik pada Kamis (26/9/2024) lalu.

Modus perkara ini adalah membelikan beras dari dana CSR yang masuk dalam APBDes, namun harga dan kualitas barang tidak sesuai hingga terdapat selisih harga. * red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *