Surabaya. warnakotanews.com
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya tak mengizinkan semua calon legislatif (caleg) dari partai manapun atau dari wilayah manapun untuk melakukan kampanye disentrakuliner yang dibangun menggunakan APBD.

Lantaran, telah diatur dalam Surat KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 Tanggal 27 Juli 2023. Dimana, untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Parpol atau Kelompok Masyarakat tidak memasang bendera Partai Politik, Baliho, dan APS yang menyerupai APK pada tempat umum sebagaimana dilarang, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye, masa kampanye maupun masa setelah Kampanye.

Munir, pegawai Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya yang menjadi pendamping sentra kuliner Tanah Merah Kenjeran mengatakan, kampanye di sentra kuliner milik Dinas Koperasi Pemkot Surabaya seharusnya itu tidak boleh.

“Apapun bentuknya walaupun ijin dari paguyupan. Tapi yang harus di pahami tempat ini tempat kuliner yang dibawah naungan Dinas Koperasi,” jelas Munir, Jumat (29/12/2023).

Pernyataan Munir tanpa sebab, karena wisata sentra kuliner di Tanah Merah Kenjeran sudah dipakai beberapa caleg melakukan kampanye. Akibat melanggar aturan, kampanye akhirnya dihentikan oleh pihak pengawas pemilu.* red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *