Surabaya,warnakotanews.com
Adanya Putusan Mahkamah Agung Atau SEMA no 2 tahun 2023 terkait Melarang Hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda Agama dan keoercayaan atau pernikahan beda agama.Jumat,( 4 Agustus 2023 ).

Tak hanya harus ada Harmonisasi Undang undang perkawinan dan Undang Undang
dan Administrasi kependudukan .

Dimana Carut marut perkawinan lintas agama di Indonesia menurut guru besar ilmu hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ,Ahmad Tholabi Karlie , tidak cukup melalui SEMA 2/2023 meski surat edaran itu sejatinya cukup positif khususnya untuk supremasi Undang Undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Sema 2/2023 melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan atau pernikahan beda agama.
Tak hanya itu harus ada Harmonisasi Undang Undang perkawinan dan Undang Undang Adminduk .

Sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia menurut guru besar ilmu hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ,Ahmad Tholabi Karlie , tidak cukup melalui SEMA 2 tahun 2023 meski surat edaran itu sejatinya cukup positif khususnya untuk supremasi Undang Undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan

Sementara menurut Gede Agung Parnata selaku Humas Pengadilan Negeri Surabaya
Sema 2 tahun 2023 itu merupakan panduan petujuk untuk para Hakim di seluruh Indonesia,

Sesuai dengan surat edaran dari mahkamah Agung RI terkait larangan bagi hakim untuk tidak mengabulkan perkawinan beda agama ini berlaku ditahun 2023 ini maka para hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya harus bisa mematuhi Larangan tersebut dan tidak melayani permohonan perkawinan beda agama.

Sema 2 tahun 2023 ini tidak berlaku bagi permohonan perkawinan beda agama ditahun sebelumnya, bila tidak ada persoalan dari kedua belah pihak

Surat edaran MA larangan perkawainan beda agama ini juga harus diikuti oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil di kota Surabaya.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *