Surabaya,warnakotanews.com
sidang lanjutan terdakwa Liliana Herawati kembali di gelar di PN Surabaya,
Dalam persidangan nampak hadir Persatuan Perempuan Indonesia dan aktifis perempuan Ikut Mendukung terdakwa Liliana .

Agenda Sidang kali ini JPU Dariwis Hadirkan saksi Yunita selaku Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai. Kamis ( 15/6/2023 ).

Menurut Yunita Wijaya dalam persidangan Kepada Majelis Hakim, Yunita mengaku tidak tahu banyak terkait tugasnya sebagai bendahara, sebab fungsinya hanya sebagai pembantu dari Erick Sastrodikoro yang resmi menjabat sebagai bendahara umum Perkumpulan.

Saya hanya membantu Sensei Erick (Sastrodikoro). Selain Sekjen, Erick juga bendahara umum di Perkumpulan,” ujar Yunita dalam kesaksiannya.

Saksi Yunita menambahkan, sebagai bawahan Erick Sastrodikoro, dia hanya mengerjakan perintah mencatat uang CSR dan dana Arisan yang terkumpul di dalam Kas.

“Yang saya catat adalah uang CSR dan Dana Arisan yang terkumpul di Kas. Biasanya warga Perkumpulan menyetor Uang Arisan secara transfer ke rekening BCA 0883551777 atas nama Perkumpulan Pembina Karate,” tambahnya.

Menurut Yunita, selama menjadi bendahara, dia mencatat dana yang ada di Perkumpulan berkisar sebesar Rp 6 miliar lebih. Dan pada tahun 2020 Dana Arisan sudah dikembalikan semua.

“Terakhir 2020 kisaran Dana yang ada sekitar Rp 6 miliar lebih. Dana Rp 6 miliar lebih itu hanya meliputi Dana CSR dan Dana Pengelolaan saja, sebab semua Dana Arisan sudah dikembalikan di tahun 2020,” ungkap saksi Yunita yang mengikuti Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai sejak 1986 namun di tahun 2015 mengundurkan diri karena ditunjuk sinsei Erick Sastridikoro sebagai bendahara Perkumpulan.

Saksi Yunita juga memastikan bahwa selain BCA, Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai juga mempunyai rekening penampungan lain di Bank Artha Graha dan Bank Mayapada yang kesemuanya dikelolah Erick Sastrodikoro.

“Jadi total Rp 6 miiliar lebih tersebut ada di tiga Bank tersebut. Untuk tanda tangan specimennya Sinhan Tjandra Srijaya,” tandasnya.

Dalam persidangan saksi Yunita kembali memastikan bahwa untuk biaya kegiatan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai selama ini dibiayai oleh Bambang Irwanto, sebab kata Yunita karena tidak ada sponsor lain.

“Semua kegiatan dibiayai pakai uang pribadinya Sinhan Bambang. Salah satu kegiatan yang sudah dibiayai adalah mendatangkan orang Jepang untuk latihan. Juga biaya kenaikan Dan, misalnya dari Dan Satu menjadi Dan Dua yang diselenggarakan di rumah Hansi Nardi di Batu-Malang,” sambungnya.

Ditanya oleh Jaksa Darwis, apakah saksi Yunita tahu latar belakang terdakwa Liliana Herawati duduk di kursi persidangan,? Saksi Yunita menjawab tahu.

“Memalsukan keterangan didalam akta otentik. Saya mengetahui hal itu sewaktu Perkumpulan menggelar meeting di hotel Faza di awal Januari 2022. Liliana menjahati Sinhan Erick dengan menyangkal kalau sudah keluar dari Perkumpulan,” jawabnya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna, saksi Yunita juga mengungkapkan kalau pada Februari 2020, dia mendapatkan cerita dari sinhan Erick Saatrodikiro yang pernah bertemu langsung dengan Liliana Herawati di Batu-Malang.

Usai menjawab semua pertanyaan tersebut, lantas saksi Yunita Wijaya, Jaksa Darwis serta Tim kuasa hukum maju ke meja majelis hakim dan diperlihatkan percakapan WA grup perkumpulan, postingan Facebook dan IG dari Perguruan Pembinaan Mental Kyokushinkai, surat nomor 014/PMK/Pusat/B/2022 tertanggal 4 Mei 2022 terkait alat bukti yang pernah dilihat oleh saksi Yunita.

Ditanya oleh ketua majelis hakim Ojo Sumarna darimana saksi Yunita mengetahui adanya dana Arisan Perkumpulan yang nilainya Rp 6 miliar lebih tersebut yang sekarang terkumpul di BCA, Bank Artha Graha dan Bank Mayapada,? Sekarang catatan itu ada dimana,?

Saksi Yunita Wijaya malah memberikan kesimpulan yang menyudutkan terdakwa Liliana Herawati.

Waktu itu saksi Yunita menuduh kalau catatan Perincian Dana Arisan yang ada di Sekertariat Perkumpulan di kantor Srijaya tersebut telah diambil oleh terdakwa Liliana Herawati pada tahun 2021.

“Berdasarkan informasi yang saya terima di Grup WA Pengurus Perkumpulan, Catatan Perincian itu sudah diambil oleh Liliana Herawati. Ada orang yang mengambil dari Sekertariat, orang yang mengambil itu suruhannya siapa, saya tidak tahu,” tandasnya yang disambut teriakan pengunjung sidang.

Didesak oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna agar saksi Yunita dapat membuktikan tuduhannya tersebut, saksi Yunita pun kelabakan.

“Saya hanya pernah baca di Grup WA Pengurus Perguruan, namanya siapa saya lupa. Yang posting siapa saya tidak ingat. Tapi saya akan mencarinya. Karena ada orangnya Liliana yang pegang kuncinya,” jawab saksi Yunita yang sekarang menjabat sebagai sekertaris Pusat.

Dikejar oleh hakim Ojo Sumarna, dimana keberadaan catatan perincian uang perkumpulan sebesar Rp 6 miliar lebih tersebut sekarang,?

“Diambil Liliana tahun 2021. Memang yang ambil bukan dia (Liliana) sendiri. Yang pasti catatan perincian itu sekarang ada di Batu-Malang, dirumah kediaman Liliana,” jawab saksi Yunita.

Ditengah tengah keterangan Yunita , pengunjung Berteriak membuat sidang semakin memanas.

Terkait tuduhan pengambilan Catatan Perincian Dana Arisan Perkumpulan sebesar Rp 6 miliar, saksi Yunita sempat ditegur oleh hakim anggota Ketut Suarta. Namun saksi Yunita kukuh mempertahankan tuduhannya yang menyudutkan terdakwa Liliana Herawati.

“Saya pernah baca di grup WA mereka,
ada orang mereka yang bilang. *untung datanya kita ambil semua*,’” papar saksi yang kembali disambut teriakan pengunjung sidang.

Usai persidangan , Wahap selaku Juru Bicara mengatakan Arisan tersebut sejak 2007 yang diserakan ke anggota perguruan yang hasilnya diperuntukan kegiatan perguruan , kemudian tahun 2015 akhirnya Candra membuat badan hukum untuk menampung arisan, dan kita ngak ada curiga apa apa dn kemudian dipegang oleh Candra kontribusiny semakin kecil yang terakhir 7 Milyar atau 5 Milyard , akhirnya lama kelamaan di Candra ini ada niat untuk menguasai perguruan Kyokushinkai

Karena hal merk perguruan Kyokushinkai Candra tahu yaitu terkait hal merknya ada nama terdakwa dan Candra mengajukan hak merknya namanya Candra dimenkumham sudah 6 kali tetapi di tolak ,oleh Menkumham .”
Apalagi sikap Hakim pada sidang yang lalu dia ( hakim ) mengatakan terdakwa tidak damai , kenapa suara ini diungkapkan di persidanga sedangkan ini perkara pidana .

Sedangkan diluar banyak tekanan tekanan kepada Liliana supaya damai kalau tidak damai akan ditahan terus itu suara dari Luar jadi ditakut takuti supaya damai .” Dan ada dugaan hakim udah melanggar kode etik di persidangan.’ Ujar Wahap

Beda dengan Ikatan Perempuan Indonesia Peduli dan Aktifis perempuan Diana yang sedang mengikuti sidang tadi ikut angkat bicara , dimna saksi saksi yang diajukan tadi sangat sangat tidak relevan banget .

Kami sebagai perempuan .akan mendukung perempuan yang terzolimi , apalgi saksi ( Yunita ) bagian bendahara seharusnya transpara Bearti yang tidak transparasi terkait keuangan itu tidak benar , apa lagi dia tidak ada SK cuma bendahara ditunjuk alias diperbantukan apakah tahun 2022 tidak ada sekjen . Ujar Aktifis Perempuan .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *