Surabaya.warnakotanews.com
Terdakwa Asfiyatun ( 60 ) Tahun warga Wonokusumo Surabaya , yang didakwa Jaksa Penuntut Umum sebagai Pengedar Narkoba 17 Kg ,
kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam fakta Persidangan Dengan Agenda Tuntutan ,Yang dibacakan oleh JPU Yustus SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak , Diman terdkw telah dituntut 7 tahun penjara, Terdakwa juga dihukum banyr denda 2 Milyar Subsider 6 bulan penjara.Senin,( 12 Juni 2023).

Dalam Tuntutan Jaksa terdakwa terbukti melanggar pasal 111 KUHP tentang menyimpan dan menguasai narkoba , sekian itu terdakwa juga membayar denda 2 Milyar Subsider 6 Bulan penjara.

Usai persidangan , kuasa hukum Terdakwa Abdul Malik, sangat menyesalkan dengan tuntutan jaksa yang sangat tinggi , jaks di nilai tidak melihat fakta persidangan, bahwa terdakwa sudah jelas Selma sidang terdakwa mengaku tidak mengetahui soal kardus yang berisi Ganjar , terdakwa hanya dititipi oleh Ali dan PI I DPO .
Dalam hal ini kami akan melkukn pembelian pada sidang berikutnya.

Seperti diketahui terdakwa ditangkap kepolisian Polrestabes Surabaya , Di rumahny sendiri yaitu Di Wonokusumo Surabaya , dengan barang bukti Ganja yang ada di dalam kardus dengan Bert 17 kg .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *