Surabaya,warnakotanews.com
Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2697/Pid.Sus/2022/PN Sby. Sidang Digelar di ruang Sari 3 diketuai Majelis Hakim Suparno, SH, MH . Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/01/2023) .

Surat Dakwaan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno, S.H
Terdakwa 1 . Nur Eko Hadianto BIN Karnadi . 2. Umam Fachrani Als Fani Bin Aumad Basuni didampingi Penasihat Hukumnya Moch Kholis, S.H dan Partners .

Bahwa Terdakwa I. Nur Eko Hadianto Bin Karnadi, bersama-sama dengan Terdakwa II.Umam Fachrani Als Fani Bin Aumad Basuni pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Bertempat di depan Universitas Widya Kartika Jl. Sutorejo Prima Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut .

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Sdr. Zainal (DPO) memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I. Nur Eko Hadianto Bin Karnadi, yang selanjutnya menghubungi Terdakwa II. Umam Fachrani Als Fani Bin Aumad Basuni untuk memesan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah Sdr. Zainal (DPO) dan Terdakwa I. Nur Eko Hadianto Bin Karnadi, mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut langsung pergi ke menuju ke rumah Sdr. Zaibal (DPO) untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama.

Bahwa pada Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Kenjeran Surabaya (depan toko No. 408), saksi Heri Sumantri, saksi Adi Sutrisno, dan saksi M. Alfian Muzackuy yang merupakan anggota BNN Provinsi Jatim yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa I. Nur Eko Hadianto .

Selanjutnya saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan tissue yang berisi 1 (satu) poket plastic klip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) pipet kaca didalan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Aga, kemudian anggota BNN Provinsi Jatim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa II. Umam Fachrani Als Fani Bin Aumad Basuni yang beradan di warung di Jalan Kalisari Timur Surabaya.

Dan ditemukan 1 (satu) buah skrop dari sedotan, 1 (satu) korek api.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07248/NNF/2022 pada hari Jum’at tanggal dua puluh enam bulan Agustus tahun 2022 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik.

Disimpulkan barang bukti milik Terdakwa Nur Eko Hadianto, dkk. dengan nomor = 15231/2022/NNF,- s/d 15232/2022/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
= 15231/2022/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat ± 0,085 (nol koma nol delapan puluh lima) gram

= 15231/2022/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram.

Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman. dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *