Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan pengelapan yang beragendakan Putusan di gelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa, 20/12/2022.
Sidang agenda Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim H.Slamet Suripto S.H.,M.H.um untuk menjatuhkan putusan perbuatan terdakwa Agung Prasetiyo yang ditetapkan sebagai terdakwa oleh, Ahmad Muzakki SH,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim H.Slamet Suripto S.H.,M.H.um, menjatuhkan putusan vonis Onslaq . Atas putusan Onslaq, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pihaknya pikir pikir atas vonis Onslaq tersebut.
” Saya belum bisa menentukan, karena saya mesti berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu,” jelas Jaksa Muzakki singkat.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 serta menuntut pidana selama 18 bulan.
Namun Sayangnya putusan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan vonis Onslaq tersebut.
Seusai Sidang Eko agus indrawono.S.H.,MH.,dan I Ketut Suardana.S.H.,MH. kuasa Hukum terdakwa Agung Prasetiyo, waktu ditemui awak media dihalaman samping berpendapat dan menyimpulkan .
” harusnya perkara ini larinya ke Perdataan terkait suatu jaminan, akan tetapi adanya suatu tindakan kita mengikuti prosedur yang berlaku dengan adanya putusan Onslaq yang bebas murni ini”. Terang Eko agus indrawono kuasa Hukum terdakwa Agung Prasetiyo .*Rhy