Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang lanjutan Perkara nomor 2176/Pid.B/2022/PN Sby. Dugaan penggelapan dalam jabatan, terdakwa BUCHARI, S.Sos yang merugikan PT.Andalas sebesar Rp.1,3 miliar, digelar diruang sidang Garuda 2 .
Sidang beragenda Tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno SH,MH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu 7/12/2922 .
Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), UWAIS DEFFA I QORNI, SH., MH, dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak .
Namun demikian Tuntutan dibacakan oleh Robiatul Adawiyah, SH Jaksa penganti dari kejaksaan Tanjung Perak, Rabu, 07 Des. 2022 .
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan .
Menyatakan terdakwa BUCHARI, S.Sos terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan turut serta melakukan .
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum .
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang .
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUCHARI, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan .* Rhy