Surabaya,.Warnakotanews.com
Sidang lanjutan Perkara 2042/Pid.B/2022/PN Sby, yang beragendakan saksi alih dari kejaksaan dan atau dilanjut pemeriksaan terdakwa diruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin sore, 12/12/22. Yang dipimpin Hakim ketua Titik Budi Winarti, S.H,M.H didampingi Hakim anggota I Ketut Suarta dan Marvel Pandiangan .
Jaksa Penuntut Umum DINNEKE ABSARI Y., SH dari Kejaksaan Tanjung Perak menghadirkan Saksi Ahli Andik Yulianto,SS., MSI. sebagai Ahli Bahasa Sastra dan Forensik dari universitas UNESA, menjelaskan terkait arti dan pengertian dan analisa kata kata yang berdasarkan pedoman buku kamus besar bahasa Indonesia .
“Maaf saya kan disini hanya menerangkan arti, pengertian dan analisa tentang bahasa dan untuk lain lain mengenai kronologi awal” terang saksi ahli .
Dari Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. “Itu semua bisa timbul dikarenakan adanya sebab akibat,” ungkap Yanti,SH. Kuasa Hukum dari terdakwa dipersidangan .
“Gak mungkinlah ada asap ada api,” celetuk terdakwa Jusniwarti Ngatino, didepan Majelis Hakim.
“Tidak akan ada akibat jika tanpa sebab” imbunya .
” Semua itu bohong majelis, kita menderita selama 7 tahun karena dia, beli rumah gak bayar masih saya ma istri dilaporkan,” ungkap
terdakwa Wirjono Koesoema.
Sidang berlanjut keagenda pemeriksaan terdakwa Wirjono Koesoema bersama istrinya Jusniwarti Ngatino, sidang kelihat hidup saling bergantian mengungkapkan kekesalannya dihadapan Majelis Hakim di persidangan .
Seusai sidang waktu ditemui wartawan terdakwa Wirjono Koesoema menjelaskan ” beli rumah gak bayar, BPHTB gak Validasi diduga palsu, Gak ada validasi dan atau SSP PPH,15 digid gak terbaca, pembayaran NPWP gak bisa menelusuri SSP tersebut, masa bisa balik nama SHM,” jelas terdakwa ke wartawan .
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, Saksi Simon Efendi datang ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk mengadiri sidang gugatan perdata terkait permasalahan saksi Simon Efendi dengan Terdakwa Wirjono Koesoema dan Jusniwarti Ngatino, mengenai pembelian rumah oleh saksi Simon Efendi, di Jl. Lebak Jaya 3 Utara No.30 dan 30 A, Surabaya milik terdakwa bersama dengan saksi Jusniwarti Ngatino namun setelah selesai persidangan sekitar pukul 13.30 Wib, saksi Jusniwarti Ngatino tiba–tiba berteriak–teriak di halaman Pengadilan Negeri Surabaya ,dengan mengatakan kepada saksi Simon Efendi “…itu orangnya itu…,Simon Efendi itu…. gak usah foto saya, Anjing…biadab itu…bajingan itu….kontol lah kau…” dan pada saat itu kondisi di halaman Pengadilan Negeri Surabaya, sedang ramai pengunjung, selanjutnya terdakwa ikut juga berteriak dan mengatakan kepada saksi Simon Efendi “Penipuan..pak..pasti kalau ambil barang gak bayar, pasti dipukul orang pak,”selanjutnya atas kejadian tersebut, saksi Simon Efendi langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
Dalam keadaan ramai sehingga merusak nama baik dan reputasi saksi Simon Efendi merasa tercemar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. * Rhy