Surabaya,Warnakotanews

Sidang Perkara Penganiayaan Nomor 2340/Pid.B/2022/PN Sby agenda tuntutan Terdakwa Riki Sanjaya, diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Putu Sudarsana, SH . Di ketua oleh Hakim Moch. Taufik Tatas P, SH .
pada Kamis (8/12/2022).

Persidangan ditunda dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, terpaksa tertunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Putu Sudarsana SH, belum siap atas tuntutan terdakwa Riki Sanjaya, atas sangkaan penganiayaan terhadap Elastria Widya Arini.

ketua Majelis Hakim, mengakhiri persidangan “sidang ditunda Minggu kedepan”, sambil mengetutkan palu saktinya, tertanda sidang usai.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Putu Sudarsana SH, disebutkan, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Elastria Widya Arini pada Juli tahun 2022, bertempat di KFC Jalan. Ahmad Yani No.76-86 Surabaya.

Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa yang bertemu dengan korban di KFC saat bersama Yuni Mega Laksamana, berupaya bergabung dalam satu meja bersama.

Dikesempatan tersebut, terdakwa mengatakan, kok sepertinya kenal ya ?, boleh apa gak gabung.

Seketika itu, korban hendak beranjak pergi tiba-tiba disiram kopi panas oleh, terdakwa sembari mengumpat dengan kalimat “anjing “. Atas insiden tersebut, korban bermaksud pergi namun, tangannya dipelintir dan dipukul oleh terdakwa.

Secara spontanitas, korban lari namun, terus dikejar terdakwa hingga dipojok sembari terus dipukuli. Kemudian, korban berupaya lari keluar dari KFC malah oleh terdakwa dipaksa duduk.

Lantaran, korban ketakutan menolak untuk duduk semakin membuat terdakwa makin beringas dengan mendorong korban hingga terjungkal jatuh.

Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke pihak berwajib serta melakukan visum dengan Nomor VER/345/VII/KES.3/2022/Rumkit, pada (20/7/2022).

Dari hasil pemeriksaan pada korban ditemukan yakni, Lukas bakar derajat dua pada pipi kanan yang diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda panas, dan atau Luka lecet pada jari kelingking tangan kiri dan luka memar pada lutut kaki kanan yang diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul .

Akibatnya, luka tersebut menimbulkan penyakit, berhalangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *