Surabaya,warnakotanews.com
Penyerahan kembali berkas Tragedi Kanjuruan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur .
Diantaranya
1. Tersangka AHL dari PT.LIB.
2. Tersangka SS dan AH dari Panpel.
3. WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri.
Setelah dilakukan penelitian kembali oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap berkas perkara
tragedi kanjuruan.
Nomor: PR 01/M.5/Kph.4/12/2022
Surabaya, 01 desember 2022, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta Tim Jaksa Penuntut Umum Pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022
mengundang Tim
Penyidik untuk berkoordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan,
selanjutnya setelah dilakukan koordinasi, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara ke
penyidik.
Menurut FATHUR ROHMAN, SH. MH.
Bahwa terkait petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang belum dipenuhi kami belum disampaikan
karena masuk dalam materi perkara,Ujarnya .* Rhy