Surabaya, warnakotanews.com
Belum sehari menjabat dan atau baru 4 jam dilantik M. TH. Reni Puspitasari SH,MH sebagai Panitra Muda Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1.A Khusus. Sudah berani buat kebijakan .
Dengan adanya legalisir Surat Nikah dari luar kota Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya tidak melayani dengan tegas menolak adanya legalisir tersebut .
Beberapa warga kurang lebih 20 orang yang mengantri niatnya mau legalisir Surat Nikah di Pengadilan Negeri Surabaya selang beberapa waktu kemudian dari beberapa pengantri (pengunjung) menuju ke loket Legalisir dan dilayani oleh petugas Legalisir .
Setelah terkumpulkan semua Surat Nikah dan FotoCopy petugas menolak semua dengan dasar perhari ini pengadilan tidak melayani Legalisir .
Kebetulan tidak jauh dari loket Legalisir ada beberapa wartawan dan seketika itu petugas diklarifikasi oleh salah satu wartawan ” tidak melayani Legalisir Surat Nikah, karena Bu. Reni gak mau tandatangani Legalisir ” jawab staf legalisir.’ ujarnya
Setelah semua warga Ricuh dan Gaduh di halaman Pengadilan Surabaya karena ditolaknya Legalisir Surat Nikah, warga semua sangatlah kecewa .
“Biasanya Legalisir di Pengadilan bisa kok sekarang gak bisa apa karena gak bayar ta mas ” ujar pengunjung dengan wajah muram, “Uda jauh jauh kesini Legalusir ditolak, klau memang legalisir gak bisa disini harusnya diumumkan atau dipublikasi dimensos,” jelas pengunjung.
Beberapa waktu kemudian kita awak media klarifikasi ke Bu.Reni sebagai Panitra Muda dan ditemui beliau menegaskan “Reni itu nama saya Panitra Muda Hukum, itu jabatan saya, dan saya penjabat baru dan saya mempertahankan jabatan saya ” tutur Reni dengan mengadahkan muka dan bangganya.
“Klau memang mau legalisir prodak Pengadilan gak pa pa, untuk legalisir prodak Kantor Urusan Agama (KUA) bisa legaris di Notaris”, ungkap Reni di wartawan.
Tak hanya itu Reni hanya memberikan kebijksan dia adalah PP nomer 5 tahun 2019 . Dimana legalisir yang di pungut biaya. Karena saya mengacu pada PP nomer 5 tahun 2019 .ujarnya
Dari beberapa pengunjung yang berangkat dari rumah niatnya untuk legalisir Surat Nikah untuk melengkapi salah satu persyaratan yang diperuntukkan untuk pengurusan dimana 80% mengunakan Surat Nikah.
” Ya gak bisalah harusnya ada pemberitahuan lebih dahulu, kok tas njabat gawe aturan dewe (kok baru menjabat buat aturan sendiri)”, tutur Humas Suparno
Buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Oleh karenanya, buku nikah hanya diberikan kepada pasangan yang telah resmi menikah dan tercatat secara administratif di negara. Pihak berkepentingan yang bisa mengeluarkan buku nikah hanya Kantor Urusan Agama atau KUA.
Merujuk Pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konteks masyarakat beragama Islam, maka perkawinan akan dibuktikan dengan dimilikinya buku nikah yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Perlu diketahui legalisir di Pengadilan tidk di pungut biaya alias gratis kalau Reni membuat kebijakan yang dadakan tanpa ad sosialisasi lebih dahulu maka akan menjadi polemik bagi warga Surabaya.
Dan perlu diketahui bahwa Pengadilan Negeri Surabaya terkait pelayanan adminitrasi menjadikan nilai A di seluruh Indonesia sebagai percontohan . * Rhy