Surabaya, ( warnakotanews.com ) – Masih ingatkah pada tanggal 24 Febuari 2022 terjadi kecelakaan yang didepan SPBU Jalan Raya Nginden Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Hari ini sidang babak akhir dengan agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Siswanti SH,MH memutus perkara Laka lantas dengan terdakwa Antonio. Dalam Amar putusannya yang dibacakan di R Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Mengadili dan menyatakan, bahwa terdakwa Antonio secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Selasa (09/08/2022).

“Atas kelalaian bersepeda motor mengakibatkan korban Cahyono Budiarto meninggal dunia, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan penjara”, ujar Hakim Siswanti SH,MH.

Dalam putusan tersebut Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum, apakah putusan tersebut diterima atau pikir-pikir, hingga keduanya menjawab pikir pikir.

Usai persidangan Kuasa hukum, terdakwa Bima Putera Limahardja SH menyampaikan kepada awak media, atas putusan 8 bulan penjara kuasa hukum terdakwa mengatakan putusan 8 bulan yang dijatukan ke kliyen kami sama sekali tidak adil .

Ada beberapa kejanggalan selama dalam fakta persidangan diantaranya ;

1. Yang disidangkan ini penyebab kecelakaan atau penyebab kematian ?

2. Dengan mobil Honda HRV Nopol M 1780 VH yang dikemudikan Siska Amanda Amadea yang menabrak korban Cahyono Budiarto Anggota TNI meninggal, malah tidak dihadirkan dipersidangan.

3. Hasil Visum apakah penyebab kematian anggota TNI cahyono tersebut tidak diberikan atau diperlihatkan dalam persidangan .

4. Sketsa Dari CCTV yang sebagai alat bukti menunjukan mobil Honda HRV Nopol M 1780 VH, yang dikendarai Siska Amanda Amadea yang membuat korban anggota TNI Cahyono nyawanya melayang.

5. Hingga saat ini identitas Siska Amanda Amadea atau banyak informasi yang diduga sengaja ditutupi atau kurang transparan oleh oknum Penegak hukum yang diduga Anak pejabat tinggi dalam Istansi TNI.

7. Dari mulai Istansi kepolisian, Kejaksaan sampai ke Pengadilan Siska Amanda Amadea yang menabrak identitasnya ditutup tutupi malah Antonio selaku bakul sayur yang ditahan, ibarat hukum “Tumpul ke Atas Runcing Kebawah”, ujar Bima pada awak media.

Prof. Dr. H. M. Solehuddin, M.Pd., M.A., selaku ahli pidana, menerangkan secara analisa hukum

Bhayangkara ( Ubhara ) Surabaya, M.Solehuddin menerangkan secara analisa hukum, dimana dalam hukum pidana apabila terjadi suatu dugaan pidana yang menyebabkan atau menimbulkan hilangnya nyawa orang lain.

Pertama harus dipahami hilangnya nyawa orang lain didalam hukum pidana, ada 3 hal yang perlu ditekankan, antara lain ;
1. Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain atau kelalaian yang menimbulkan akibat nyawa orang lain hilang yang disebut dolus ( sengaja ) atau Culpa ( lalai ).

2. Ada nyawa orang lain hilang sengaja atau direncanakan terlebih dahulu, dalam kontes kasus perkara ini masalah yang berkaitan dengan lalu lintas. Suatu tindak pidana yang berkaitan dengan lalu lintas yang menimbulkan akibat nyawa orang lain menjadi hilang .

Dalam kasus ini harus berbicara akibat dengan mengunakan teori ” CAUSALLITED ” hubungan sebab akibat, mengapa sih nyawa orang lain hilang. Perbuatan materil apa yang membuat nyawa orang lain hilang dan ini yang harus dibuktikan, yaitu dengan Visum ET Repertum peran ahli kedokteran, Apa atau perbuatan mana yang menimbulkan nyawa orang lain hilang ( kematian ) perbuatan yang mana , dari situlah yang bisa dimintai pertanggung jawaban pidanannya.

Kalau dalam kontes perkara laka lantas ini ada Dua pihak untuk yang pertama kali yang bisa diduga akibat timbulnya nyawa orang lain menjadi hilang, dari sinilah yang bisa di buktikan dari hasil Visum ET Repertum dan alat bukti Lain ada CCtv untuk memperjelas perbuatan yang Materil mana yang paling menimbulkan akibat nyawa orang lain hilang.

“Kalau di Indonesia atau negara lain kita memakai Teori Adequat dimana yang berperan menimbulkan nyawa orang lain hilang”, Ujar Solehuddin pada wartawan .

Perlu di ketahui dalam dakwaan Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Antonino tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022, Antoninus mengendarai sepeda motornya nopol L-3697-AB di lajur kiri dari selatan ke utara tepat di Jalan Raya Nginden dengan kecepatan 40 KM/Jam.

Karena hendak berbelok ke arah Jalan Semolowaru, Antonino berpindah lajur jalan dari kiri ke kanan. Pada saat berpindah lajur, Antonino tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah belakang kanan dan tidak menyalakan lampu ritting.

Akhirnya Antonino menambrak sepeda motor Cahyono Budiarto W-6126-SD yang mengakibatkan terjatuh ke kiri ke lajur tengah, dan Cahyono tertabrak mobil nopol M-1780-VH yang dikendarai Siska Amanda Amadea yang berjalan di belakangnya di lajur tengah dengan kecepatan 40 km/jam.

Pascah terjadi tabrakan, Cahyono dilarikan dengan ambulan untuk dibawa ke RSAL dr. Ramelan Surabaya dan meninggal dunia ketika dalam perawatan medis.

Sewaktu kecelakaan, sepeda motor Honda Vario nopol W-6126-SD yang dikendarai Cahyono mengalami kerusakan di bagian bodi belakang, sedangkan mobil Honda HRV nopol M-1780-VH yang dikendarai Siska Amanda rusak di bagian depan.

Hasil olah TKP, polisi lalu lintas menemukan penyebab kecelakaan lalu lintas disebabkan Antonino kurang mengamati situasi lalu lintas dari kanan belakang sewaktu berpindah lajur ke kanan. Antonino juga tidak memberikan isyart lampu sein, tidak memiliki SIM C, dan Nomor Polisi kendaraan belakang Antonino tidak di pasang.

Ezra selaku Istri Antonio juga memastikan, pada saat penyidikan berlangsung, keluarga korban Cahyono Budiarto dan keluarga pengemudi mobil Siska Amanda Amadea hadir.

“Adik korban adalah seorang Polwan, sedangkan orang tuanya Siska Amanda Amadea seorang tentara,” * Hingga berita ini di beritakan pihak Siska Amanda Amadea belum dikonfirmasi.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *