Bangil. /Warnakotanews.com
Dengn adanya Kejanggalan Atas dugaan putusan nomer 13/Pdt.G / 2019 / Pn Bil yang tidak dilaksanakan oleh PN Bangil , serta dugaan Kejahatan Perbankan .

H Ahmad Mustofa akan Melaporkan ke Presiden. Mahkamah Agung, Kapolri ,KPK dan Istasi Istansi Terkait dimana H Ahmad Mustofa Mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 16 Milyar.

Hal ini diungkapkan oleh Haji Ahmad Mustofa pada awak media dimana ,”
perkara ini berawal pada tanggal 28 Maret 2019 saya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Bangil , saya ( H. Ahmad Mustofa ) dan orang tua saya ,H Abdullah selaku Pengugat melawan Candra Tonggo Rejo beserta Linda istrinya selaku tergugat , serta turut tergugat Bank BCA dan Bank BNI.

Yang saya gugat terkait 3 Obyek diantaranya:
1. SHM Nomer 92 atas nama Chandra
2.SHM Nomer 47 atas nama Chandra.
3.SHM nomer 276 Ats nama Chandra

dalam putusn Nomer Perkara 13/PDT.G/2019 / PN Bil sudah Berkekuatan hukum tetap yang isinya ;
Mengadili Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat Il telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menetapkan sebagai Hukum menyatakan bahwa Tergugat I mempunyai tanggungan berupa pinjaman / hutang kepada Para Penggugat dengan jumlah keseluruhan adalah sejumlah Rp 16.000.000.000,- (enam belas
milyar rupiah).

4. Menyatakan demi hukum sah dan berharga pelaksanaan Sita Penyesuaian
terhadap Obyek Sita I, II dan III dengan segala sesuatu yang berdiri dan
tertanam diatasnya berupa beberapa Peralatan Pabrik yang menjadi satu
kesatuan yang tak terpisahkan melekat Mesin-mesin Operasional Pabrik yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bangil.

5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan II) secara tanggung renteng
untuk membayar tanggungan pinjaman / hutangnya kepada Para
Penggugat sejumlah Rp16.000.000.000,00 (enam belas milyar rupiah).

6. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat agar tunduk dan taat
terhadap putusan ini.
Dan dikeluarkan nya Berita Acara Sita Persamaan No. 13/Pdt.G/2019/PN Bil pada tanggal 22 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh jurusita pengganti PN Bil

Dari putusan ini pihak H Ahmad Mustofa sudah membayar panjer senilai Rp 9.775.000 ; sebagai biaya Eksekusi apalagi amaning dan relasi sudah di beri tahukan tetapi pelaksanaan. Eksekusi tetap tidak di jalankan .

Malah ada gugatan. Perlawan nomer 79 tahun 2020 Yang dilakukan oleh Gunawan Selaku pemenang lelang

Masih menurut H Ahmad , tindakan lelang yang dilakukan oleh pemohon Bank BNI Kanwil Jogya Atas informasi KPKNL Sidoarjo sangatlah diduga tidak sesuai prosedur , masak perkara. Masih Disidangkan sudah ada lelang , apalagi kami tidak diberitahu.

Saya hanya berharap keadilan saya , meminta hak hak saya yang pada putusan nomer 13 tahun 2019 dikembalikan ,” Ujar H Ahmad Mustofa.

Sementar menurut Juru bicara PN Bangil sekaligus menjadi ketua majelis yang menyidangkan dan memutus perkara nomer 13 .Pdt.G/ 2019 / PN Bil yaitu ; Afif Januarsyah Saleh, S.H.. MH, pada awak media mengatakan ,” Terkait perkara gugata perdata nomer 13 / Pdt.G/ 2019 / PN Bangil . sudah selesai dan berkekuatan hukum, pada tanggal 29 April 2019 yang dimenangkan oleh pengugat, terkait dengan Pengugat membayar panjar Eksekusi , dan kenapa Eksekusi tidak di jalankan karena pada perkara nomer 13 tahun 2019 yang dimenangkan para Pengugat , karena di ajukan gugatan bantahan atau perlawan, oleh Gunawan selaku pemenang lelang ,
Namun dalan gugatan nomer 79 tersebut sebenarnya tidak ada hubungannya dengan H Ahmad Mustofa , karena dalam putusan gugatan perlawanan nomer perkara 79 tahun 2020, perlawanannya di kabulkan, pada. Akhirnya permohonan eksekusi H Mustofa dan H Abdullah pada nomer perkara nomer 13 tahun 2019 di pn Banggil terkait sita persamaan didalam putusan persamaan diangkat sedangkan permohonan Eksekusi pada nomer 13 tahun 2019 tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Perlu diketahui dalam putusan nomer 13/Pdt.G / 2019 /PN .Bil pada pokok perkaranya bukan membahas masalah sengketa tanah melainkan hutang piutang .dimana sudah diakui oleh Chandra bahwa dia mempunyai hutang pada H.Ahmad Mustofa akan tetapi yang dia punya hanya aset yang telah disita oleh Bank.

Tetapi pada perkara gugatan nomer 79 tahun 2020 , didalam pokok perkara di masukan sita persamaan walaupun dalam putusan tersebut sita persamaan tidak mengikat tetapi tidak membatalkan putusan nomer perkara 13 tahun 2019 , karena. Sampai sekarang putusan kasasinya belum dikeluarkan oleh MA kita masih Menunggu .Ujar Afif pada wartawan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *