Surabaya,warnakotanews.com
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendadak riuh oleh isak tangis. Pemandangan emosional ini pecah sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (14/8/2026).

Sidang agenda putusan yang berlangsung maraton sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB ini memutus enam petinggi dari pihak pelabuhan dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara, dengan nominal denda yang bervariasi.

Tiga terdakwa dari internal pelabuhan adalah Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head periode 2021–2024),
Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas).

Sementara tiga terdakwa dari APBS meliputi Firmansyah (Direktur Utama periode 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial periode 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi periode 2020–2024).

Pantauan di lokasi, ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Aliansi Pekerja Pelabuhan hadir memadati pengadilan untuk memberikan dukungan moral.

Mereka meluapkan kekecewaan mendalam atas putusan hakim yang dinilai mencederai keadilan.

“Keadilan hukum saat ini seperti benang basah. Tidak akan pernah tegak kalau tidak kita luruskan.

Putusan ini sangat tidak adil bagi kami,” ujar salah satu pendukung di sela-sela isak tangis usai persidangan.

Kekecewaan senada juga datang dari tim penasihat hukum para terdakwa.

Koordinator kuasa hukum, Sudirman Sidabukke, menilai putusan majelis hakim sangat dipaksakan dan terkesan terburu-buru tanpa ketelitian yang mendalam.

“Bayangkan saja, hari Rabu baru agenda pembelaan (pledoi) dan replik. Hanya berselisih satu hari langsung putusan. Apakah mungkin hakim bisa merumuskan vonis secepat itu secara objektif? Seharusnya ada tenggat waktu yang cukup karena ini perkara khusus yang membutuhkan kejelian tingkat tinggi dari wakil Tuhan (hakim),” tegas Sudirman kepada awak media.

Kasus pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret sejumlah nama besar di sektor pelayaran dan kepelabuhanan regional.

Pihak kuasa hukum mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum selanjutnya atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan hari ini.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *