Surabaya,warnakotanews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).

Pelimpahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Tiga orang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kini resmi ditahan.”Ketiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, dalam keterangan tertulisnya.

Identitas Tiga Tersangka
AM: Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
OS: Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
H: Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Ancaman Hukuman BerlapisPara tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHP baru.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, terdapat sanksi denda mulai dari Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.Saat ini, AM, OS, dan H ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penahanan dilakukan sembari menunggu Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *