Surabaya,warnakotanews.com
Sidang kasus dugaan penggelapan suku cadang (sparepart) senilai Rp1,94 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026).

Persidangan kali ini mengungkap fakta baru terkait alur transaksi dan aliran dana operasional perusahaan.

Pemilik Toko Bravo, Hengki Purnomo, yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan bahwa transaksi pembelian sparepart toko miliknya dengan PT IMSI mencapai sekitar Rp500 juta per tahun sepanjang periode 2022 hingga 2024.

Namun, Hengki menegaskan seluruh dana pembayaran tersebut ditransfer langsung ke rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi terdakwa.

“Sejak tahun 2000 saya menjadi pelanggan. Semua pembayaran ditransfer langsung ke rekening PT IMSI,” ujar Hengki saat memberikan kesaksian di ruang sidang Tirta PN Surabaya.

Di hadapan majelis hakim, Hengki menunjukan sejumlah bukti transfer dengan total nilai mencapai Rp547 juta, di mana salah satu lembar bukti transaksi bernilai Rp220 juta. Ia menjelaskan, pemesanan barang seperti kaca, spakbor, dan bemper selama ini dilakukan via telepon.

Barang kemudian diantar oleh sopir PT IMSI bernama Boy, lengkap dengan nota atau faktur belanja.

Menariknya, Hengki mengaku hampir tidak pernah berhubungan langsung dengan Eko Yuwono.

Selama 26 tahun menjadi mitra, ia hanya pernah bertemu satu kali dengan terdakwa. Komunikasi bisnisnya lebih sering dilakukan melalui jajaran kepala bagian sparepart, seperti Ibrahim dan Alfan.

Merespons kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami akan melakukan cross-check (mencocokkan) bukti transaksi ini dengan data internal PT IMSI,” kata jaksa di persidangan.

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan GugurFakta persidangan ini langsung menjadi poin kuat bagi tim penasihat hukum Eko Yuwono.

Andry Ermawan, kuasa hukum terdakwa, menyatakan kesaksian pemilik Toko Bravo secara otomatis mematahkan konstruksi dakwaan penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Tidak ada satu sen pun uang dari Toko Bravo yang masuk ke rekening pribadi klien kami.

Hubungan dagang terjadi murni antara konsumen dengan PT IMSI, dan uangnya masuk ke kas perusahaan. Ini sangat menguntungkan posisi terdakwa,” tegas Andry usai sidang.Andry juga mengkritisi jaksa yang belum menghadirkan lima saksi kunci yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk bagian akuntansi dan petugas gudang bernama Didin.

Menurutnya, Didin merupakan saksi kunci untuk memperjelas isu “paket hemat” yang sempat muncul di persidangan.

Andry menduga ada upaya mengarahkan keterangan saksi-saksi tertentu selama persidangan agar tidak sesuai dengan BAP asli.

Untuk menguji keabsahan konstruksi hukum perkara ini, pihak terdakwa berencana mendatangkan ahli hukum pidana pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini bermula dari laporan PT IMSI—atau Honda Surabaya Center (HSC)—yang menuduh mantan kepala bengkel mereka, Eko Yuwono, melakukan penggelapan suku cadang kendaraan dengan total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp1.942.924.213. * Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *