kuasa hukum terdakwa
Surabaya,warnakotanews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut hukuman berat terhadap Ganda Hadi Wijaya (45), oknum guru terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.

Terdakwa dituntut hukuman 10 tahun penjara serta denda materiil sebesar Rp 2,025 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menyatakan warga Menganti, Gresik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dinilai sengaja menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk membujuk korban melakukan persetubuhan.

Poin-Poin Tuntutan Jaksa:Hukuman Pokok: Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan.Denda Materiil: Rp2.025.000.000 (dua miliar dua puluh lima juta rupiah).

Hukuman Subsider: Jika denda tidak dibayar dalam 1 bulan, diganti kurungan 291 hari.

Penyitaan Barang Bukti: Satu unit ponsel Redmi Note 11 Pro 5G dan satu lembar cetakan surat nikah siri tertanggal 23 Juni 2024 dirampas untuk negara.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah istri sah terdakwa menaruh curiga pada gerak-gerik suaminya.

Setelah menyelidiki secara mandiri, sang istri mendesak ibu kandung korban untuk mengambil tindakan tegas dan melaporkan tindakan Ganda ke pihak kepolisian.

Rekam jejak Ganda Hadi Wijaya kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Sebagai seorang pendidik yang menyandang gelar M.Pd, ia diduga kerap memanfaatkan posisinya untuk menjalin hubungan asmara dengan muridnya sendiri. Ganda diketahui pernah bercerai dengan istri pertama, lalu menikah dengan muridnya, dan kini diadili karena mencabuli murid karatenya yang lain.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak keluarga korban melalui perwakilannya, Indah, menegaskan tidak ada ruang bagi kata damai.

Keluarga meminta proses hukum tetap berjalan maksimal guna memberi efek jera.”Keluarga korban tidak memaafkan dan meminta proses hukum tetap berjalan,” tegas Indah.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa justru mengeklaim bahwa kliennya tidak bersalah. Hubungan yang terjadi antara terdakwa dan korban diklaim atas dasar suka sama suka.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan masih berharap ada ruang perdamaian bagi kedua belah pihak dalam proses hukum selanjutnya.
Kecaman Pengamat Anak: Nikah Siri Bukan Tameng Edward Dewaruci, pendiri Surabaya Children Crisis Center dan Dewan Pembina LPA Jatim, mengecam keras dalih “nikah siri” dan “suka sama suka”. “Pernikahan siri dengan anak tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Menurut Dewaruci, ada ketimpangan relasi kuasa antara guru dan murid. Anak di bawah umur belum memiliki pemahaman psikologis untuk menyetujui hubungan seksual, sehingga tindakan tersebut adalah kekerasan seksual, bukan konsensual .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *