Surabaya,warnakotanews.com
Sidang perdana kasus peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal asal Tiongkok dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/7/2026), terpaksa ditunda. Penundaan terjadi lantaran tim penasihat hukum terdakwa lupa membawa dokumen surat kuasa asli.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono, SH., MH. tersebut awalnya dibuka secara terbuka untuk umum.

Namun, saat hakim melakukan pemeriksaan berkas dan kelengkapan administrasi, tim kuasa hukum terdakwa tidak mampu menunjukkan surat kuasa dari kliennya.”Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Surat kuasa hukum yang asli tertinggal di kantor dan belum sempat terbawa ke persidangan hari ini,” ujar Elok, penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.

Mendengar alasan tersebut, Majelis Hakim mengambil tindakanegas demi kepastian hukum.

Hakim menyatakan bahwa tanpa adanya surat kuasa yang sah, tim pengacara secara hukum belum memiliki legalitas untuk mendampingi terdakwa di persidangan.”Sidang tidak dapat dilanjutkan tanpa pemenuhan syarat formil.

Dokumen ini krusial untuk legalitas hukum saudara sebagai pendamping terdakwa,” tegas Hakim Pujiono sebelum mengetuk palu penundaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska, SH. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan tidak keberatan atas penundaan tersebut demi tertibnya administrasi peradilan.

Persidangan akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda yang sama.Kronologi Kasus: Bisnis Online Dua Tahun Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, terdakwa Jefri alias Jerry diduga kuat memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa produk kosmetik serta obat-obatan ilegal asal Tiongkok yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Kasus ini terungkap setelah Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di wilayah Surabaya.

Penyelidikan intensif berujung pada penangkapan salah satu karyawan terdakwa saat hendak mengirim paket di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu

.Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi pusat usaha online tersebut dan menangkap Jerry selaku pemilik usaha. Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa diketahui sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun.

Status ilegal produk tersebut juga diperkuat oleh Surat Klarifikasi Produk dari BPOM RI Nomor: B-HK.05.22.01.26.07 tertanggal 29 Januari 2026.

Atas perbuatannya, terdakwa Jerry dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran Nomor urut 183 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.Selain UU Kesehatan, pelaku peredaran barang kosmetik ilegal secara masif melalui perdagangan online ini juga berpotensi dijerat pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dengan ancaman tambahan sanksi penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar karena merugikan kesehatan konsumen.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *