Surabaya,warnakotanews.com
Sidang Perkara Pencemaran nama baik kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan Eksepsi, lantaran terdakwa Usman Wibisono melakukan perlawanan dengan mengajuan eksepsi, melalui kuasa hukumnya agar majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Sisca Cristina.
Menurut Beny Ruston SH MH selaku kuasa hukum Usman Wibisono ,pada awak media menerangkan bahwa rangkaian peristiwa yang dituangkan Jaksa dalam dakwaan tidak cermat lantaran peristiwa dan laporan tak singkron. Yang mana, dalam dakwaan disebutkan jika peristiwa pidana ini terjadi pada 15 Apiril 2022. Sementara dalam dakwaan Jaksa dituliskan bahwa pelopor melaporkan kasus ini pada 25 Maret 2022.
“Jadi sangat janggal kejadian dilaporkan adalah kejadian yang belum terjadi sehingga kami menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat,” tuturnya
Untuk itu kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini satu menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujarnya.
lantaran Eksepsi Dakwaan Tidak Dapat Diterima Karena tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya,
sebagaimana terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut umum dengan pasal 310 dan 311 KUHP ,dimana terdakwa diduga telah mengupload postingan pada chat grup WA.
menilai dakwaan jaksa penuntut umum ini keliru .
dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan di Kalijudan artinya di wilayah hukum pengadilan negeri Surabaya.
untuk mendapatkan travet di bulan Maret padahal faktanya itu di-posting di bulan April artinya sesuatu yang belum terjadi didakwakan
tak hanya itu Tuntutan JPU itu batal demi hukum dan tidak terima selebihnya pengadilan negeri Surabaya yang berkompenten untuk memeriksa perkara ini, Ujar Kuasa hukum Usman.
Sementara Dijelaskan oleh Ketua Departemen legal Perguruan , bahwa sesuai eksepsi tentang adanya kriminalisasi terhadap Pimpinan Pusat Perguruan yang jelas-jelas adalah korban dari orang-orang yang menguasai Perkumpulan bersama uang dalam rekening perkumpulan tersebut dengan mengeluarkan Liliana Herawati sebagai Pendiri Perkumpulan.
Kriminalisasi terhadap Pimpinan Pusat dan Ketua Departemen legal Perguruan tersebut jelas adalah langkah diduga untuk menjegal LP di Bareskrim yang jelas jelas sudah punya cukup bukti atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP dan kemudian sudah dpt dibuktikan adanya dugaan TPPU dengan adanya bukti transaksi yang tidak wajar sekitar Rp.30 M.
dengan bukti bukti rekening koran BCA no. 0883551777 bukti adanya tarikan tunai pada tgl 16/09/2019 sebesar Rp. 1,6 M sesuai dengan bukti transfer ke Bank Artha Graha International yg ditandatangani oleh Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo SH MH. Bukti tersebut adalah salah satu transaksi dari transaksi dugaan tindak pidana penggelapan sebesar Rp. 11 M yg dilakukan oleh Tjandra Sridjaja spt yg dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Perguruan di BARESKRIM POLRI. Dimana jumlah tersebut dapat dibuktikan dengan akurat sehingga dakwaan Penuntut Umum adalah prematur.
Bukti dari Erick Sastrodikoro W menunjukkan kalau uang yg disetor dr rek arisan Perguruan di BCA no. 0883551777 sejumlah total Rp. 6,9 M. hanya sisa rp. 3,7 juta. pertanyaannya sisa Rp. 6,5 M nya kemana ????.
perlu diketahui
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina terungkap, perbuatan terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke Bank BCA No Rek 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.
Tahun 2021 seluruh uang arisan sudah dikembalikan ke para peserta
Kemudian terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2022 mengupload surat somasi di grup WhatsAap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, Bambang inwanto dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.
“Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat, sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA? Gak tau??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu??? Jgn kuatir saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp11 miliar.
Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.
Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan
Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.
Namun pada 23 Maret 2022, terdakwa mengupload surat somasi di group whatsaap Forum Sabuk Hitam agar saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Inwanto, dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 miliar kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia. “Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat: Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA? Gak tau??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099, kemana jumlah yang lain???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu??? Jgn kuatir saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar.
Atas perbuatan Usman didakwa melanggar pasal 310 dan 311 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dengan adanya pemberitaan ini dinaikan pihak Erick Sastrodikovo, Bambang inwanto dan Tjandra Sidjaja belum di konfirmasi.*rhy